Lampung Kategori Rawan Sedang di Pilkada Serentak 2024

oleh
Lampung Kategori Rawan Sedang di Pilkada Serentak 2024
Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas, Bawaslu RI Lolly Suhenty saat meluncurkan Indeks Kerawanan Pilkada (IKP) Tahun 2024 di Hotel Bidakara Jakarta, Senin (26/8/2024). Foto: Tangkapan Layar

DASWATI.ID – Provinsi Lampung kategori Rawan Sedang dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 untuk tahapan Pencalonan, Kampanye dan Pungut Hitung.

Pemetaan kerawanan pemilihan oleh Bawaslu RI menyebutkan dari 37 provinsi se-Indonesia terdapat 5 provinsi Rawan Tinggi, 28 provinsi Rawan Sedang, 4 provinsi Rawan Rendah pada tiga tahapan tersebut.

“Kerawanan pemilihan adalah segala hal yang berpotensi mengganggu atau menghambat proses pemilihan yang demokratis,” ujar Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas, Bawaslu RI Lolly Suhenty saat meluncurkan Indeks Kerawanan Pilkada (IKP) Tahun 2024 di Hotel Bidakara Jakarta, Senin (26/8/2024).

Berikut hasil Pemetaan Kerawanan Pemilihan Serentak 2024 Tahapan Pencalonan, Kampanye dan Pungut Hitung Tingkat Provinsi yang disiarkan secara langsung oleh Bawaslu RI melalui kanal YouTube:

1. Rawan Tinggi di 5 Provinsi atau 13% dari 37 Provinsi yaitu Nusa Tenggara Timur; Kalimantan Timur; Jawa Timur; Sulawesi Selatan; Sulawesi Tengah.

2. Rawan Sedang di 28 Provinsi atau 76% dari 37 Provinsi yaitu Aceh; Jawa Tengah; Jawa Barat; Sumatra Selatan; Kepulauan Riau; Nusa Tenggara Barat; Gorontalo; Sulawesi Tenggara; Kalimantan Selatan; Papua; Sulawesi Barat; Riau; Papua Barat; DKI Jakarta; Maluku; Papua Tengah; Banten; Kepulauan Bangka Belitung; Jambi; Lampung; Sumatra Barat; Papua Barat Daya; Kalimantan Barat; Bengkulu; Sumatra Utara; Sulawesi Utara; Papua Pegunungan; Maluku Utara.

3. Rawan Rendah di 4 Provinsi atau 11% dari 37 Provinsi yaitu Bali; Kalimantan Utara; Papua Selatan; Kalimantan Tengah.

Lampung kategori Rawan Sedang dalam Pilkada Serentak 2024, dan Lampung juga tidak masuk dalam 10 Provinsi Tertinggi Rawan per Tahapan dan Dimensi.

Sedangkan, untuk kerawanan pemilihan tingkat kabupaten/kota, Bawaslu RI menyebutkan kategori Rawan Tinggi terdapat di 84 Kabupaten/Kota atau 16% dari 508 Kabupaten/Kota; Rawan Sedang di 334 Kabupaten/Kota (66%); Rawan Rendah di 90 Kabupaten/Kota (18%).

Dari 15 kabupaten/kota se-Provinsi Lampung terdapat tiga kabupaten masuk dalam kategori Rawan Tinggi yaitu Pesisir Barat, Way Kanan, dan Pesawaran.

Lolly dalam pemaparannya menyebutkan pemetaan disusun berdasarkan 4 dimensi dan 27 indikator dari masukan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota.

“Konstruksi dimensi IKP tetap empat. Dari empat itu, berdasarkan pemetaan yang telah dilakukan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota, maka kita punya empat stressing selain tahapan Pencalonan, Kampanye, dan Pungut Hitung, juga adalah Konteks Sosial Politik,” ujar dia.

Baca Juga: Pemetaan Kerawanan Pemilihan Serentak dengan 4 Dimensi dan 27 Indikator

Secara metodologi, lanjut Lolly, Pemetaan Kerawanan Pemilihan Serentak 2024 Tahapan Pencalonan, Kampanye dan Pungut Hitung, berbasis pada peristiwa yang terjadi di Pemilihan Umum tahun 2024 dan kondisi terkini yang berkaitan dengan tahapan Pemilihan Serentak 2024.

“Pemetaan Kerawanan Pemilihan Terdiri dari dari 27 indikator. Setiap indikator memastikan ada dan tidaknya sebuah kejadian. Setiap Indikator memiliki bobot. Skor akhir untuk setiap daerah (Provinsi dan Kab/Kota) dihitung dengan menjumlahkan skor indikator yang telah dibobot,” kata dia.

Sementara kategorisasi untuk level kerawanan dihitung dengan membagi level kerawanan menjadi 3 bagian besar yaitu Tinggi, Sedang dan Rendah dengan cut-off satu simpangan baku dari nilai rerata.

  • Skor dianggap rendah jika skor berada di bawah satu simpangan baku dari nilai rerata nasional.
  • Skor dianggap sedang jika skor berada antara satu simpangan baku di bawah dan di atas rerata nasional.
  • Skor dianggap tinggi jika skor berada di atas satu simpangan baku dari nilai rerata nasional.

“Semakin banyak kejadian (indikator) maka semakin tinggi kerawanan suatu wilayah,” kata Lolly.

Dia menyampaikan pemetaan kerawanan pemilihan bertujuan untuk memetakan potensi kerawanan pemilihan di 37 provinsi, 415 kabupaten dan 93 kota.

Kedua, melakukan proyeksi dan deteksi dini terhadap potensi kerawanan pemilihan tahapan Pencalonan, Kampanye dan Pungut Hitung.

Ketiga, menjadi basis data untuk menyusun program pencegahan dan pengawasan tahapan pemilihan.

“Tidak hanya bagi Bawaslu, tapi juga bagi partai politik, penggiat media,” ujar Lolly.

Baca Juga: Isu Strategis Kerawanan Pilkada Serentak 2024 di Lampung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *