Lampung » Layar Fiksi Cermin Keresahan: Refleksi Aspirasi dalam Dinamika Demokrasi

Layar Fiksi Cermin Keresahan: Refleksi Aspirasi dalam Dinamika Demokrasi

oleh
Layar Fiksi Cermin Keresahan: Refleksi Aspirasi dalam Dinamika Demokrasi
Ilustrasi: Josua Napitupulu

DASWATI.ID – Fenomena pengibaran bendera Jolly Roger dari serial anime One Piece menjelang Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia ke-80 pada 17 Agustus 2025 menjadi sorotan publik dan memicu beragam interpretasi.

Bendera yang melambangkan bajak laut Topi Jerami pimpinan Monkey D. Luffy ini, dengan ciri khas tengkorak bertopi jerami dan dua tulang bersilang, di mata sebagian masyarakat Indonesia dianggap sebagai bentuk kritik sosial terhadap pemerintah, menyuarakan kekecewaan atas kondisi sosial-politik dan ketidakadilan yang dirasakan.

Dalam konteks asalnya, serial One Piece, simbol Jolly Roger ini merepresentasikan kebebasan, perlawanan terhadap ketidakadilan, dan solidaritas.

Di Indonesia, khususnya ketika dikibarkan di rumah, kendaraan, atau media sosial, ekspresi ini seringkali dipandang sebagai manifestasi aspirasi publik.

Namun, aksi ini tidak luput dari polemik; sebagian pihak seperti Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan anggota DPR Firman Soebagyo menilainya sebagai provokasi yang berpotensi memecah belah bangsa, bahkan mengarah pada tindakan makar.

Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya memandang ini sebagai ekspresi kreatif, sepanjang tidak melanggar hukum atau melecehkan simbol negara seperti bendera Merah Putih.

Secara hukum, pengibaran bendera non-negara tidak dilarang, namun Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 ayat (1) menegaskan larangan mengibarkan bendera lain di atas atau sejajar dengan Merah Putih, demi menjaga kehormatan simbol negara.

Menanggapi fenomena ini, pengamat kebijakan publik sekaligus Dosen Ilmu Administrasi Negara FISIP Universitas Lampung, Dr. Dedy Hermawan, menekankan agar pemerintah tidak perlu bereaksi berlebihan.

“Pemerintah tidak perlu bereaksi berlebihan terhadap fenomena penggunaan simbol seperti bendera One Piece, karena fenomena ini bukanlah sesuatu yang baru,” kata dia saat dihubungi dari Bandar Lampung, Rabu (6/8/2025).

Menurut Dedy Hermawan, fenomena penggunaan simbol semacam ini bukanlah hal baru, serupa dengan kemunculan tagar “Ganti Presiden” di masa lalu, yang juga mencerminkan ekspresi masyarakat terhadap kondisi Indonesia yang dinilai tidak sesuai dengan harapan.

Ketua DPD IAPA (Indonesia Association for Public Administration) Lampung 2025-2028 ini memandang pengibaran bendera One Piece sebagai salah satu cara kelompok masyarakat yang kritis untuk menyuarakan aspirasi mereka sebagai wujud harapan akan perubahan.

“Menyampaikan aspirasi adalah hak konstitusional masyarakat dalam sistem demokrasi, dan selama ekspresi tersebut tidak mengganggu ketertiban umum, hal itu dapat disamakan dengan kebebasan berekspresi di media sosial,” jelas dia.

Dalam sistem demokrasi, lanjut Dedy, menyampaikan aspirasi merupakan hak konstitusional masyarakat.

Fenomena ini mencerminkan dinamika demokrasi, di mana selalu ada pandangan yang mendukung maupun menentang kebijakan pemerintah.

“Pemerintah tidak perlu panik, melainkan memandangnya sebagai bagian dari kebebasan berekspresi yang dijamin dalam negara demokrasi,” tambah dia.

Lebih lanjut, Dedy Hermawan menyoroti bahwa kemunculan fenomena ini mengindikasikan bahwa saluran konvensional untuk menyerap aspirasi masyarakat, seperti melalui DPR atau pemerintah, belum berfungsi secara optimal.

“Kemunculan fenomena ini juga menunjukkan bahwa saluran konvensional untuk menyerap aspirasi masyarakat, seperti melalui DPR atau pemerintah, belum berfungsi secara optimal,” ujar dia.

Keterlambatan dalam menanggapi keresahan masyarakat, imbuhnya, menjadi pemicu ekspresi di ruang publik, yang di era digital saat ini memang sulit dicegah.

“Fenomena ini harus menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah dan legislatif untuk bekerja lebih optimal dalam menyerap dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat,” tegas Dedy.

Baca Juga: Ruang Digital Mengukir Kebijakan: Dilema Antara Responsivitas dan Kredibilitas

Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung menafsirkan bahwa pengibaran bendera Jolly Roger dari animasi One Piece justru memvalidasi keresahan masyarakat terhadap situasi sosial yang memprihatinkan.

“Harusnya pemerintah tidak perlu menanggapi hal tersebut terlalu berlebihan karena menyampaikan pendapat, ekspresi dan kritik dijamin konstitusi sebagaimana amanat pasal 28E Ayat 3 UUD 1945,” kata Kepala Divisi Advokasi LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas (Bowo).

Bowo menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak melanggar hukum selama tidak merendahkan atau menggantikan posisi Bendera Merah Putih sebagai simbol negara.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan hanya mengatur larangan penghinaan terhadap Bendera Merah Putih.

“Selama tindakan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengganti, merendahkan, atau menghina Bendera Merah Putih, maka tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum,” ujar dia.

Ia pun meminta pemerintah dan aparat negara untuk tidak merespons ekspresi semacam ini dengan pendekatan represif.

“Sebaliknya, kami mendorong adanya ruang dialog yang terbuka untuk memahami aspirasi masyarakat. Menutup ruang kritik dan berekspresi warga hanya akan memperdalam jurang ketidakpercayaan antara negara dan warganya,” pungkas Bowo.

Baca Juga: Jolly Roger dan Gundah Gulana Konstitusi: Membaca Ulang Kebebasan Berekspresi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *