DASWATI.ID – TNI AU memasang plang klaim sepihak di Bakung Udik. Warga mengecam aksi ini karena merampas ruang hidup dan hak konstitusional mereka.
DALAM ARTIKEL:
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung mengecam keras tindakan sepihak Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU) yang memasang plang klaim kepemilikan lahan di pemukiman warga Kecamatan Gedong Meneng, Kabupaten Tulang Bawang.
Pemasangan plang tersebut menyasar tiga kampung, yakni Bakung Udik, Bakung Ilir, dan Bakung Rahayu, yang telah dihuni masyarakat secara turun-temurun.
Direktur LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas, menilai tindakan ini merupakan ancaman nyata terhadap hak atas tanah dan ruang hidup masyarakat.
Menurutnya, dalih pertahanan negara tidak boleh mengabaikan hak konstitusional warga negara yang dilindungi undang-undang.
“Negara hukum tidak dibangun di atas logika komando, melainkan di atas prinsip due process of law dan penghormatan terhadap hak asasi manusia,” tegas Prabowo Pamungkas dalam keterangan resminya, Selasa (5/5/2026).
Ia juga menyoroti fenomena ini sebagai gejala remiliterisasi ruang sipil, di mana institusi pertahanan masuk ke ranah kehidupan warga dengan pendekatan koersif.
Sejarah Desa vs Klaim Aset Negara
Persoalan ini memuncak ketika personel TNI AU memasang plang yang menyatakan lahan tersebut adalah milik Kementerian Pertahanan sebagai aset eks Hak Guna Usaha (HGU).
Lahan ini rencananya akan dialihfungsikan menjadi sarana pertahanan, termasuk Komando Pendidikan dan satuan Pasukan Gerak Cepat (Pasgat) di bawah Lanud Pangeran M. Bun Yamin.
Kepala Kampung Bakung Udik, Santori, mengungkapkan kekecewaannya karena pemasangan plang dilakukan tanpa koordinasi dan terkesan sembunyi-sembunyi.
“Tiba-tiba kampung kami dinyatakan milik TNI AU yang memasang plang secara diam-diam. Mereka memasang kemarin pada saat warga saya sedang melaksanakan salat Jumat,” ujarnya dengan nada kecewa dalam video yang viral di media sosial.
Santori menegaskan bahwa pemukiman mereka memiliki akar sejarah yang sangat kuat, jauh sebelum Republik Indonesia berdiri.
“Kampung kami ini berdiri dari zaman dulu, bahkan dari abad ke-13 kampung kami sudah ada. Jauh sebelum negara ini merdeka, kampung kami sudah ada,” tambahnya sembari meminta perhatian langsung dari Presiden RI, Menteri Pertahanan, dan Menteri ATR/BPN.
Dugaan Maladministrasi dan Protes Warga
Selain masalah klaim lahan, LBH Bandar Lampung juga mencium adanya dugaan maladministrasi dalam pembangunan gedung SPPG di wilayah Bakung Udik.
Lokasi pembangunan disebut tidak sesuai dengan data titik lokasi awal, sehingga memerlukan evaluasi menyeluruh dan transparan kepada publik.
Keresahan ini memicu protes keras dari warga setempat yang merasa ruang hidupnya dirampas secara paksa.
“Ini hak kami selaku warga negara Indonesia. Kami adalah hak ulayat adat yang dari dulu hingga sekarang wajib dilindungi oleh negara, bukan dengan rampok seperti ini,” teriak salah seorang warga dalam sebuah aksi massa yang juga viral di media sosial.
Warga menegaskan tidak akan menyerah dan siap mempertahankan tanah warisan leluhur mereka.
Lima Tuntutan LBH Bandar Lampung
Menyikapi konflik yang kian memanas, LBH Bandar Lampung menyampaikan lima tuntutan utama untuk menyelesaikan sengketa agraria ini:
1. Mendesak TNI AU segera mencabut plang klaim sepihak di wilayah Kampung Bakung Udik dan menghentikan segala bentuk intimidasi terhadap warga.
2. Meminta Kementerian Pertahanan bersikap transparan dalam membuka dasar hukum dan dokumen administrasi yang menjadi landasan klaim lahan tersebut.
3. Mendorong ATR/BPN melakukan audit menyeluruh dan independen terhadap status hukum lahan eks HGU di kawasan tersebut.
4. Menuntut netralitas aparat keamanan baik dari Polda Lampung maupun Polres Tulang Bawang agar tidak menjadi alat represi dalam konflik agraria.
5. Mendesak Pemerintah Pusat dan Daerah menjamin perlindungan hak masyarakat serta mengedepankan solusi berbasis dialog yang berkeadilan.
LBH Bandar Lampung menekankan bahwa pembangunan untuk kepentingan pertahanan tidak boleh berdiri di atas perampasan hak-hak rakyat kecil.
Jika masalah ini tidak segera diselesaikan melalui jalur yang adil, Kepala Kampung Bakung Udik, Santori, menegaskan warga akan terus berjuang demi mempertahankan kedaulatan tanah mereka.




