LBH Bandarlampung: laporan dana kampanye harus tepat waktu

oleh
KPU Bandarlampung Himpun Masukan untuk Kampanye Pilkada 2024
Rapat Koordinasi Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye serta Persiapan Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon di Aula KPU Kota Bandarlampung, Sukarame, Sabtu (21/9/2024). Foto: Josua Napitupulu

DASWATI.ID – Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Bandarlampung mendorong pasangan calon kepala daerah untuk melaporkan dana kampanye sesuai jadwal dan tahapan yang telah ditentukan dalam Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye Peserta Pilkada Serentak 2024.

“Secara prinsip, calon kepala daerah punya kewajiban untuk melaporkan dana kampanye sebagaimana amanat undang-undang,” kata Direktur LBH Bandarlampung Sumaindra Jarwadi saat dihubungi dari Bandarlampung, Senin (23/9/2024).

Ia berharap pasangan calon dapat transparan dan akuntabel soal penggunaan dana kampanye di Pilkada Serentak 2024.

“Ketika pasangan calon tidak melaporkan dana kampanye ada sanksi bagi calon. Tetapi, KPU juga harus mencermati seberapa transparan laporan dana kampanye calon,” ujar dia.

“Tentu ada asesmen yang dilakukan oleh KPU terkait laporan dana kampanye ini sesuai tidak dengan faktual di lapangan. Jika laporannya dipalsukan tentu ada sanksi pidananya,” lanjut Indra.

Selain transparan dan akuntabel, LBH Bandarlampung juga berharap pasangan calon kepala daerah dapat menyampaikan laporan dana kampanye secara transparan, akuntabel, dan sesuai tahapan.

“Pelaporan ini bagian dari komitmen pasangan calon untuk mewujudkan pemilihan yang bersih, jujur, adil, dan bermartabat,” pungkas Indra.

Sebelumnya, Ketua KPU Kota Bandarlampung Dedy Triyadi mengatakan pasangan calon wajib menyampaikan dana kampanye kepada KPU melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) paling lambat 24 September 2024 pukul 23.59 WIB.

Dana kampanye ini sejumlah biaya berupa uang, barang dan jasa yang digunakan paslon dan/atau partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk membiayai kegiatan kampanye.

“Dana kampanye yang berbentuk uang wajib ditempatkan pada Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) terlebih dahulu sebelum digunakan untuk kegiatan kampanye,” ujar dia.

Ia menyampaikan RKDK dibuka atas nama paslon dan terpisah dari rekening pribadi paslon. Pembukaan RKDK dimulai pada 27 Agustus hingga 24 September 2024.

“Pembukaan RKDK dimulai sejak pendaftaran paslon sampai dengan satu hari sebelum masa kampanye dimulai pada 25 September hingga 23 November 2024,” kata Dedy.

Baca Juga: Paslon Wajib Lapor Dana Kampanye Pilkada Sebelum 25 September 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *