MA Perintahkan Cabut Pergub Lampung yang Izinkan Panen Tebu Dibakar

oleh
Iklim dan Demokrasi Indonesia Pasca Pemilu 2024
Direktur Eksekutif Daerah Walhi Lampung Irfan Tri Musri usai acara Diskusi Publik “Masa Depan Perjuangan Lingkungan Hidup di Tengah Krisis Multidimensi” , Bandarlampung pada Selasa (5/3/2024). Foto: Josua Napitupulu

DASWATI.ID – Mahkamah Agung (MA) memerintahkan pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung Nomor 33 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Panen dan Produktivitas Tanaman Tebu sebagaimana diubah dengan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 19 Tahun 2023 yang memfasilitasi atau mengizinkan panen tebu dengan cara dibakar.

MA mengabulkan uji materi yang diajukan Pengawas Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atas Pergub Lampung tersebut.

Dalam putusannya, MA menyatakan Pergub Lampung dimaksud bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi berupa Undang-Undang dan Peraturan Menteri yang secara jelas melarang pembukaan dan/atau mengolah lahan dengan cara dibakar.

Putusan MA juga menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara.

“Kebijakan Gubernur Lampung, yang memfasilitasi/mengizinkan panen tebu dengan cara membakar, harus dicabut,” tegas Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani dalam keterangan persnya, Senin (20/5/2024).

Menurut dia, kebijakan ini telah menguntungkan perusahaan secara finansial, dengan mengorbankan lingkungan hidup, masyarakat dan merugikan negara, serta bertentangan dengan Undang-undang.

Dugaan awal adanya kebakaran lahan akibat kegiatan pemanenan tebu dengan cara dibakar ini terlihat dalam pemantauan hotspot yang dilakukan oleh KLHK.

Hasil pemantauan hotspot ini merujuk pada dua perusahaan perkebunan tebu di Lampung yaitu PT SIL dan PT ILP.

Hasil pengawasan yang dilakukan pada tahun 2021, berdasarkan perhitungan awal luas lahan yang dibakar di PT SIL dan PT ILP mencapai 5.469,38 Ha.

Sedangkan luas lahan yang dibakar pada tahun 2023, berdasarkan perhitungan awal mencapai 14.492,64 Ha.

WALHI Dorong DPRD Lampung

Eksekutif Daerah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Lampung mendorong DPRD Provinsi Lampung untuk meminta gubernur mencabut Pergub Lampung Nomor 33 Tahun 2020.

Selain itu, WALHI Lampung juga meminta kepada KLHK untuk melakukan monitoring terhadap semua perusahaan perkebunan tebu di Provinsi Lampung.

“Apabila masih terdapat aktivitas pemanenan tebu dengan cara membakar, maka KLHK harus berani memberikan sanksi tegas,” kata Direktur Eksekutif Daerah WALHI Lampung Irfan Tri Musri.

Dia menyampaikan terbitnya Pergub Lampung Nomor 33 Tahun 2020 menguntungkan korporasi perkebunan tebu, dan mengabaikan hak-hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat dan berkelanjutan sebagai bagian dari hak asasi manusia.

“Sejak awal peraturan ini terbit sangat jelas arah kepentingannya, oleh sebab itu kami juga mengapresiasi kinerja KLHK yang telah melakukan uji materiil di Mahkamah Agung,” ujar Irfan.

Dalam Putusan MA Nomor 1P/HUM/2024, mahkamah menyatakan Pergub Lampung Nomor 33 Tahun 2020 bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, yaitu:

  • Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2022;
  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;
  • Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan;
  • Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
  • Undang Undang Nomor 22 tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan;
  • Peraturan Menteri Pertanian Nomor 53/Permentan/KB.110/10/2015 tentang Pedoman Budidaya Tebu Giling yang Baik;
  • Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05/PERMENTAN /KB.410/1/2018 tentang Pembukaan dan/atau Pengolahan Lahan Perkebunan Tanpa Membakar.

Hasil Monitoring WALHI Lampung

MA perintahkan cabut Pergub Lampung yang izinkan panen tebu dibakar.

Berdasarkan hasil monitoring dan Riset Meja (Desk Research) yang dilakukan WALHI Lampung pada salah satu Group Perusahaan Perkebunan Tebu yaitu PT SGC (PT SIL; PT ILP; dan PT GPM).

Bahwa pada tahun 2024 ini memang belum ditemukan fakta aktivitas pemanenan tebu dengan cara dibakar.

Namun, berdasarkan analisis menggunakan data sebaran titik api/hotspot dari NASA, terdapat jumlah titik api di konsesi SGC pada tahun 2021 sebanyak 57 titik api.

Kemudian 2022 sebanyak 38 titik api, dan pada 2023 sebanyak 135 titik api dengan tingkat kepercayaan yang beragam.

Tren waktu sebaran titik api tersebut juga beragam, di tahun 2021 sebaran titik api mulai dari April hingga Desember.

Di 2022 sebaran titik api terdapat di bulan April hingga September, dan di 2023 pada Maret hingga November.

Baca Juga: Iklim dan Demokrasi Indonesia Pasca Pemilu 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *