DASWATI.ID – Mahasiswa UIN Raden Intan Lampung siap kampanyekan kotak kosong di Pilkada Lampung Barat 2024.
Diketahui, terdapat dua daerah di Provinsi Lampung yang menggelar Pilkada Serentak 2024 dengan kotak kosong, yakni Lampung Barat dan Tulangbawang Barat.
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Syari’ah UIN Raden Intan Lampung, Rizbar Irfan Maulana, mengatakan pihaknya siap mengampanyekan kotak kosong agar pemilihan berlangsung adil.
“Ada kompetisi yang tidak seimbang, antara calon tunggal dan kotak kosong,” ujar Rizbar dalam keterangannya, Senin (30/9/2024) malam.
Rizbar menjelaskan pasangan calon tunggal dapat berinteraksi langsung kepada masyarakat, dengan menawarkan program kerja andalannya.
“Sedangkan kotak kosong adalah benda mati yang tidak dapat melakukan interaksi apapun,” lanjut dia.
Menurut Rizbar, pilkada dengan kotak kosong adalah kebijakan paling aneh sekaligus terlucu dalam sejarah panjang demokrasi Indonesia.
“Secara substansi, bagaimana mungkin calon kepala dan wakil kepala daerah disandingkan dengan kotak kosong,” ujar dia.
Pilkada, lanjut Rizbar, adalah prosesi sakral bagi rakyat untuk menentukan pemimpin lima tahun ke depan.
“Maka ada adagium yang menggambarkan pemilihan sebagai pesta rakyat atau pesta demokrasi yang memberikan peran bagi masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam menentukan pemimpin dan kebijakan publik,” kata dia.
Bagi Rizbar, menyandingkan calon tunggal dengan kotak kosong dalam kontestasi pilkada adalah demokrasi akal-akalan atau demokrasi seoalah-olah.
“Dimana masyarakat seoalah-olah dilibatkan, tapi sesungguhnya masyarakat dijebak untuk memilih kebijakan yang dikehendaki oleh status quo,” ujar dia.
Oleh karena itu, Rizbar pun mendukung gerakan yang akan dibangun oleh kelompok intelektual dan aktivis yang peduli terhadap iklim demokrasi yang ada di Lampung, salah satunya yang terjadi di Lampung Barat.
“Saya pasti setuju dan akan mendukung dengan sepenuh hati. Jadi, jika kampanye kotak kosong diperlukan untuk menyuarakan kebenaran, saya pasti akan senang untuk terlibat,” pungkas Rizbar.
Mahasiswa UIN Raden Intan Lampung siap kampanyekan kotak kosong.
Sebelumnya, Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami mengatakan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada membuka ruang untuk hadirnya calon tunggal.
“Selain diatur di UU Pilkada, juga diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024,” ujar Erwan.
UU Pilkada mengatur calon tunggal bisa terjadi jika pada saat pendaftaran ke KPU terdapat lebih dari satu pasangan calon, namun hanya ada satu pasangan yang dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU.
“Calon tunggal juga bisa terjadi dalam keadaan hanya ada satu pasangan yang diajukan gabungan parpol,” kata Erwan.
Ia menyampaikan pada hari pemungutan suara 27 November 2024 dengan kotak kosong, calon terpilih dinyatakan sebagai pemenang pilkada, jika memperoleh suara 50% lebih dari suara sah.
Baca Juga: UU Pilkada Membuka Ruang untuk Calon Tunggal