Masa Tenang Pemilu, APK di Kantor Parpol Harus Diturunkan

oleh
Masa Tenang Pemilu, APK di Kantor Parpol Harus Diturunkan
Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Gistiawan (tengah) didampingi Ketua Bawaslu Bandarlampung Apriliwanda (kanan) dan Anggota Bawaslu Bandarlampung Oddy Marsa JP (kiri), di Sekretariat Bawaslu Bandarlampung, Selasa (13/2/2024). Foto: Josua Napitupulu

DASWATI.ID – Menjelang berakhirnya tahapan Masa Tenang Pemilu 2024, 11-13 Februari, masih terdapat alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di kantor partai politik.

Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Gistiawan meminta partai politik untuk segera menurunkan APK tersebut menjelang hari pemungutan suara Rabu (14/2/2024) besok.

“Berdasarkan regulasi seharusnya H-3 (APK) itu sudah bersih,” ujar dia saat monitoring dan supervisi penertiban APK di Kantor Bawaslu Bandarlampung, Selasa (13/2/2024).

Baca Juga: Evaluasi Izin Usaha Advertising Agency yang Tidak Turunkan APK

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan Masa Tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas Kampanye Pemilu.

Masa Tenang berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara.

Gistiawan menuturkan sejak H-3 hari pemungutan suara, Bawaslu Lampung telah menginstruksikan jajaran pengawas pemilu di 15 kabupaten/kota untuk melakukan penertiban APK.

“Pengawas pemilu berkoordinasi dengan Satpol PP setempat terkait mekanisme penertibannya,” kata dia.

Bahkan, lanjut Gistiawan, Bawaslu Lampung juga sudah melakukan apel siaga secara serentak di seluruh jajaran pengawas pemilu kabupaten/kota terkait implementasi penertiban APK.

Baca Juga: Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang dan Pungut Hitung Suara

“Di kantor partai politik yang boleh dipasang itu identitas partai seperti logo dan bendera partai. Kalau ada gambar calon itu sudah masuk dalam unsur kampanye. Jadi tolong untuk ditertibkan. Ya Bawaslu RI juga menganjurkan seperti itu,” ujar dia.

Gistiawan mengimbau partai politik untuk menurunkan APK tersebut karena tahapan kampanye Pemilu 2024 sudah berakhir pada 10 Februari 2024.

“Imbauan kami, kalau dia berbau unsur kampanye untuk ditertibkan karena tahapannya sudah selesai,” kata dia.

Termasuk APK di posko-posko pemenangan partai politik yang berada di sekitar TPS pemilu juga harus diturunkan.

Baca Juga: Kampanye Pemilu di Lampung Berlangsung 5.890 Kali Dalam 75 Hari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *