Masa Tenang Pilkada, Jeda Demokrasi Sebelum Memilih

oleh
Masa Tenang Pilkada, Jeda Demokrasi Sebelum Memilih
Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P Panggar usai Patroli Pengawasan Masa Tenang Pilkada 2024 di Jalan Pulau Bawean, Sukarame, Bandarlampung. Foto: Josua Napitupulu

DASWATI.ID – Masa Tenang Pilkada 2024 berlangsung selama tiga hari sejak tanggal 24-26 November 2024.

Masa Tenang adalah periode sebelum hari pemungutan suara dalam pemilu atau pemilihan. Pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 akan berlangsung Rabu (27/11/2024).

Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Serentak menyebutkan Masa Tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas Kampanye Pemilihan.

Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P Panggar mengatakan selama Masa Tenang, pasangan calon dan tim pasangan calon tidak boleh melakukan semua bentuk kegiatan kampanye, baik secara langsung maupun tidak langsung.

“Di Masa Tenang pasangan calon tidak lagi berkampanye, tidak lagi memasang iklan kampanye di media massa dan media sosial,” ujar Iskardo di Bandarlampung, Minggu (24/11/2024).

Selama Masa Tenang Pilkada 2024, semua bentuk kegiatan kampanye, baik itu melalui media sosial, pertemuan langsung, maupun pemasangan alat peraga kampanye, dilarang.

Iklan yang bermuatan kampanye tidak diperbolehkan, termasuk mobilisasi massa atau kegiatan yang bertujuan untuk mempengaruhi pilihan politik masyarakat secara massal.

Iskardo menyampaikan Bawaslu melakukan Patroli Pengawasan untuk memastikan ketertiban dan kepatuhan peserta pemilihan selama Masa Tenang.

Masa Tenang Pilkada, Jeda Demokrasi Sebelum Memilih
Patroli Pengawasan Masa Tenang Pilkada 2024 di Jalan Pulau Bawean, Sukarame, Bandarlampung. Foto: Josua Napitupulu

Patroli Pengawasan Masa Tenang Pilkada 2024 melibatkan jajaran Panwaslu Kecamatan hingga Pengawas TPS.

“Kami juga berkoordinasi dengan stakeholder KPU, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Kesbangpol, Inspektorat, Kepolisian, dan jajaran lainnya,” ujar Iskardo.

Dalam melakukan Patroli Pengawasan, Tim Bawaslu bersama Satpol PP dan pihak-pihak terkait melakukan pencopotan alat peraga kampanye (APK) calon yang masih terpasang.

“Patroli pengawasan ini, selain menertibkan APK, juga mengedukasi masyarakat untuk tidak terjebak dalam politik uang, dan menjaga kondusifitas,” kata dia.

Masa Tenang, jelas Iskardo, membantu meredakan ketegangan dan polarisasi yang mungkin terjadi selama masa kampanye pilkada pada 25 September hingga 23 November 2024.

Sekaligus memberikan ruang bagi masyarakat dan pemilih untuk mempertimbangkan visi dan misi dari masing-masing calon secara mendalam sebelum hari pemungutan suara.

“Kami berharap Pilkada Serentak 27 November 2024 di Provinsi Lampung berlangsung lancar, berintegritas, sesuai peraturan,” pungkas Iskardo.

Baca Juga: Iskardo Pimpin Apel Siaga Pengawasan Bawaslu di Masa Tenang Pilkada 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *