DASWATI.ID – Konflik internal manajemen menyebabkan ratusan buruh PT San Xiong Steel Indonesia, Lampung Selatan, belum menerima gaji dan pembayaran BPJS selama dua bulan terakhir, April-Mei 2025.
Ketidakjelasan status manajemen perusahaan, dengan adanya perebutan kepemimpinan antara manajemen lama dan baru, membuat hak-hak buruh seperti gaji, tunjangan, dan jaminan sosial tidak terpenuhi.
Baca Juga: Ratusan Buruh PT San Xiong Steel Terjebak di Tengah Kisruh Manajemen
Buruh sudah berulang kali melakukan aksi demonstrasi ke Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, Pemerintah Provinsi Lampung, Polda Lampung, hingga aksi protes mendirikan tenda di depan pabrik.
Serikat pekerja mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah daerah agar segera menindaklanjuti dan memastikan hak pekerja terpenuhi, serta meminta kejelasan status operasional perusahaan agar buruh tidak terus dalam ketidakpastian.
Baca Juga: Buruh PT San Xiong Steel Indonesia Ancam Demo Besar-besaran
Terbaru, mereka menggelar aksi unjuk rasa di DPRD Provinsi Lampung, Kota Bandar Lampung, pada Kamis (12/6/2025) siang.

Dengan didampingi Ketua Umum FPSBI-KSN Yohanes Joko Purwanto, perwakilan serikat buruh diterima anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Deni Ribowo dan Muhammad Junaidi, serta Staf Ahli Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Pemprov Lampung Ganjar Jationo.
Pertemuan terbuka berlangsung di Ruang Rapat Komisi V DPRD Lampung.
“Tuntutan kami mengenai gaji kami yang hampir dua bulan lebih belum dibayar. Bahkan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan hanya dibayar induknya saja. Untuk rawat inap kami dibebankan biaya kontrakan (kamar),” ujar Ketua Serikat Buruh San Xiong Steel Indonesia, Hadi Solihin, usai audiensi dengan Komisi V DPRD Lampung.
Konflik internal perusahaan, dengan adanya dugaan perebutan kepemimpinan antara manajemen lama dan baru, membuat hak-hak buruh seperti gaji, tunjangan, dan jaminan sosial tidak terpenuhi.
“Kurang lebih ada 300-an buruh,” lanjut Hadi.
Ia menuturkan manajemen baru PT San Xiong Steel Indonesia, Finny Fong, ingin menjalankan proses operasional perusahaan secara transparan dan tertib dengan terlebih dahulu melakukan audit.
Audit ini dimaksudkan untuk memastikan kondisi keuangan dan manajemen perusahaan agar pengambilalihan dari manajemen lama ke manajemen baru berjalan jelas dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
“Alasan dari manajemen baru, dia ingin prosesnya berjalan, tapi minta diaudit dulu. Dia ingin pengambilalihan dari manajemen lama ke manajemen baru supaya terang,” kata dia.
“Cuma kan hasil audit masih lama ini, berapa bulan lagi kami bertahan hidup. Sedangkan selama ini, nggak ada keputusan mau kapan auditnya. Kami akan berjuang terus sampai selesai,” tegas Hadi.

Senada, Bidang Advokasi Serikat Buruh San Xiong Steel Indonesia, Iwan Sitorus, mengungkapkan alasan manajemen baru tidak membayarkan upah karena Polda Lampung memblokir rekening perusahaan di bank BCA.
Akibatnya, mereka tidak membayarkan upah karyawan dan tidak bisa menjalankan produksi karena tidak ada biaya operasional.
Baca Juga: Polda Lampung Blokir Rekening Perusahaan San Xiong Steel Indonesia
“Itu alasannya. Makanya mereka tidak membayarkan upah karyawan dan tidak bisa menjalankan produksi karena tidak ada biaya operasional,” jelas Iwan.
Setelah pertemuan dengan Komisi V DPRD Lampung, tutur dia, dewan berencana untuk memanggil manajemen baru PT San Xiong Steel Indonesia yang dipimpin oleh Finny Fong, serta pihak BPJS untuk membahas dan menindaklanjuti persoalan yang sedang terjadi.
Selain itu, anggota dewan juga akan langsung menghubungi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
“Kami sudah mengadukan ke Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dan Gubernur Lampung, kemudian ke Polda Lampung juga. Kami sudah tahu proses hukumnya. Tapi kan kami tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Iwan.

Ia berharap agar DPRD menjalankan fungsi pengawasannya dengan memanggil kedua belah pihak yang berselisih (manajemen lama dan baru) untuk mencari solusi atas hak-hak pekerja yang belum dibayarkan.
Selain itu, Iwan juga menyoroti bahwa sejak 27 Maret 2025, perusahaan berhenti berproduksi, namun tetap dijaga ketat oleh aparat kepolisian dan brimob.
“Bahkan ada kejadian kemarin di perusahaan, Kapolres saja nggak boleh masuk ke dalam. Sebenarnya ada apa dengan perusahaan ini? Kekuatan apa yang ada di belakangnya? Kok proses hukumnya lama benar? Ini yang membuat kami merasa kecewa dengan pihak-pihak pemerintahan,” pungkas dia.
Baca Juga: PT San Xiong Steel Indonesia Abaikan Mediasi
Merespons hal tersebut, Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Komisi V, Deni Ribowo, menegaskan bahwa keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi.
“Buruh kecewa itu asumsi sebetulnya. Pemerintah itu kan hadir mewakili masyarakat. Bapak Gubernur pernah menyampaikan, senada dengan kami, bahwa keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Ketika buruh ini tidak bisa beli beras, anak tidak bisa sekolah itukan mengancam keselamatan juga,” kata dia.

Politisi Partai Demokrat ini menekankan pentingnya peran pemerintah dalam melindungi hak dan kesejahteraan buruh.
“Tentu kami dengan sekuat tenaga dan pikiran, DPRD akan terus bekerja untuk bagaimana merealisasikan hak mereka ini,” ujar dia.
Rekannya, Muhammad Junaidi, optimis pihak perusahaan tidak akan mengabaikan hak-hak para buruh.
“Ini kan ada dualisme kepemilikan dan sedang berproses secara hukum. Memang agak rumit, tapi saya yakin pihak perusahaan pun tidak akan serta-merta meniadakan hak buruh,” kata dia.
“Kenapa? Karena meskipun sampai hari ini perusahaan tidak beroperasi, mereka para buruh masih tetap melakukan absensi,” jelas Bung Adi sapaan akrab Junaidi.
“Jadi mudah-mudahan, dalam waktu dekat, ada titik temu terkait dengan hak-hak dari teman-teman buruh yang disampaikan ke DPRD,” harap dia.

