DASWATI.ID – Ombudsman optimalkan peran masyarakat Tulangbawang Barat (Tubaba) dalam pengaduan pelayanan publik.
Untuk meningkatkan pemahaman masyarakat Tubaba terkait pengaduan pelayanan publik, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung menyelenggarakan Sosialisasi dan Diskusi Peningkatan Akses Pengaduan Pelayanan Publik di Jasa Prima Homestay Tulangbawang Barat, Kamis (24/10/2024).
Kepala Keasistenan Bidang Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL) Ombudsman Lampung Hendi Renaldo mengatakan kegiatan itu digagas dalam rangka meningkatkan akses warga Tubaba dalam menyampaikan laporan ataupun konsultasi pelayanan publik.
“Tulangbawang Barat masuk dalam 5 kabupaten terbawah dalam jumlah laporan yang diterima Ombudsman,” ujar Hendi.
Ia menyampaikan acara sosialisasi dan diskusi dihadiri warga Tubaba dari berbagai kalangan seperti tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, kader kesehatan, sampai ibu rumah tangga.
“Dalam forum tersebut diperoleh 43 konsultasi pelayanan publik yang disampaikan masyarakat,” kata Hendi.
Sayangnya, lanjut dia, karena keterbatasan waktu, tidak semua peserta dapat menyampaikan substansi aduan pelayanan publik dalam forum.
“Untuk itu, warga Tulangbawang Barat maupun masyarakat Lampung dapat menyampaikan laporan pelayanan publik ke Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung,” ujar Hendi.
Laporan dapat disampaikan secara langsung ke Jalan Cut Mutia Nomor 137 Telukbetung Utara Kota Bandar Lampung, atau melalui email: pengaduan.lampung@ombudsman.go.id, maupun melalui WhatsApp: 0811-980-3737.
Ombudsman optimalkan peran masyarakat Tubaba dalam pengaduan pelayanan publik melalui sosialisasi dan diskusi.
Kepala Keasistenan Verifikasi Utama Pengaduan Masyarakat Ombudsman RI Ibnu Firdaus Zayyad turut hadir dalam kegiatan tersebut.
Dalam sambutannya, dia berharap masyarakat Tubaba dapat lebih memahami hak-haknya dalam mengakses pelayanan publik.
“Tidak hanya pelayanan pemerintah daerah, tapi seluruh instansi pelayanan publik,” kata Ibnu.
Baca Juga: Mal Pelayanan Publik Tulangbawang Barat Diresmikan