Ombudsman Warning Kepala Sekolah di Lampung

oleh
Ombudsman Warning Kepala Sekolah di Lampung
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf. Foto: Arsip Ombudsman Lampung

DASWATI.ID – Ombudsman warning kepala sekolah di Lampung terkait adanya dugaan pungutan berlabel sumbangan di beberapa sekolah, baik SMP maupun SMA.

Kepala Perwakilan Ombudsman Lampung, Nur Rakhman Yusuf, mengatakan pihaknya menerima laporan atau pengaduan masyarakat terkait hal tersebut.

“Sejauh ini kami telah menerima empat laporan atau pengaduan masyarakat tentang adanya dugaan penerapan sumbangan pendidikan oleh komite yang tidak sesuai ketentuan untuk SMP dan SMA, dan sangat berpotensi terus bertambah,” kata Nur dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (3/10/2023).

Nur Rakhman pun menjelaskan modus yang kerap digunakan pihak Komite Sekolah dalam menetapkan pungutan berlabel sumbangan yang dikeluhkan oleh masyarakat.

“Di awal tahun ajaran baru, para orang tua murid akan diundang ke Rapat Komite, lalu ‘dipaksa’ untuk menyetujui besar sumbangan komite yang jumlah dan jangka waktu pembayarannya telah ditetapkan,” tutur dia.

“Saya sampaikan ‘dipaksa’ ya. Bagaimana tidak, sebab para wali murid langsung dihadapkan pada tawaran sumbangan dengan jumlah tertentu,” lanjut Nur.

Bahkan beberapa wali murid disodorkan Surat Pernyataan Orang Tua/Wali Murid yang isinya terkait kesediaan wali murid untuk memberikan sumbangan tanpa paksaan.

“Siapapun pihak wali murid yang dihadapkan pada situasi demikian, akan merasa tidak enak dan mau tidak mau jadi menyetujui,” kata Nur.

Dari beberapa hasil pemeriksaan Ombudsman, ungkap dia, ditemukan kepala sekolah ikut menyetujui, yang ditandai dengan tanda tangan kepala sekolah terhadap hasil keputusan rapat komite yang membahas tentang pungutan berlabel sumbangan tersebut.

“Bahkan dalam beberapa pemeriksaan, ditemukan sumbangan pendidikan tersebut berdampak terhadap kegiatan belajar mengajar di sekolah seperti penahanan Kartu Ujian peserta didik,” ujar Nur.

Beranjak dari laporan atau pengaduan masyarakat dan hasil pemeriksaan itu, Ombudsman warning kepala sekolah di Lampung.

“Terkait hal ini saya ingatkan agar kepala dinas pendidikan dan kepala sekolah secara aktif memantau dan meluruskan dalam hal terjadi proses yang salah dalam penerapan sumbangan pendidikan di sekolahnya,” tegas Nur Rakhman.

Ombudsman mengingatkan dinas pendidikan dan kepala sekolah di Lampung tentang larangan melakukan pungutan.

Nur Rakhman menyampaikan bahwa Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah dalam Pasal 12 mengatur larangan komite sekolah untuk melakukan pungutan dari peserta didik maupun wali/orangtuanya.

Masih di Permendikbud yang sama, lanjut dia, tercantum bahwa ketentuan sumbangan yaitu bersifat sukarela.

“Bahkan kriteria sumbangan juga sangat jelas diatur dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 pada Pasal 1 yaitu bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya,” kata Nur Rakhman.

Secara ringkas, dia menyampaikan beberapa hal yang harus diperhatikan dalam penerapan sumbangan pendidikan yang dilakukan oleh Komite Sekolah yaitu:

  • pendidik dan tenaga kependidikan dari sekolah yang bersangkutan dilarang menjadi anggota komite sekolah;

  • sekolah telah menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RAKS) yang dapat menjadi pertimbangan bagi Komite Sekolah untuk menggalang sumber dana Pendidikan dari masyarakat;

  • penerapan sumbangan pendidikan yang berasal dari orang tua/wali murid bersifat sukarela, tanpa paksaan, tidak ditentukan jumlah dan jangka waktu pembayarannya;

  • tidak berpengaruh terhadap kegiatan belajar mengajar peserta didik; serta

  • terdapat transparansi/keterbukaan dalam penggunaan anggaran sekolah, sehingga masyarakat dapat mengetahui penggunaan dana Pendidikan di sekolah baik yang bersumber dari pemerintah maupun dari sumbangan pendidikan oleh masyarakat termasuk orang tua/wali murid.

“Kepada para orang tua/wali yang menemukan kejadian serupa agar tak ragu untuk menyampaikan laporan atau pengaduan kepada Ombudsman Lampung,” ujar Nur.

Laporan atau pengaduan dapat disampaikan secara langsung ke Kantor Ombudsman Lampung di Jalan Cut Mutia No. 137 Pengajaran, Telukbetung Utara, Kota Bandarlampung, telepon 0721-251373, atau melalui WhatsApp pengaduan Ombudsman Lampung di nomor 08119803737.

Baca Juga: Rapor Pendidikan Indonesia Tahun 2023

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *