OPINI » Paradoks Kemerdekaan: Ketika Bumi Menjadi Penjara di Tanah Sendiri

Paradoks Kemerdekaan: Ketika Bumi Menjadi Penjara di Tanah Sendiri

oleh
Paradoks Kemerdekaan: Ketika Bumi Menjadi Penjara di Tanah Sendiri
Ilustrasi: Josua Napitupulu

Oleh: Prabowo Pamungkas–Kadiv Advokasi YLBHI LBH Bandar Lampung

DASWATI.ID – Delapan dekade Indonesia merdeka, namun bagi masyarakat di Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah, kemerdekaan masih jauh dari makna sejati.

Konflik agraria yang melibatkan masyarakat Kampung Bumi Aji, Negara Aji Baru, dan Negara Aji Tua dengan PT Bumi Sentosa Abadi (BSA) menjadi potret buram kegagalan negara dalam menjalankan mandat konstitusinya untuk melindungi rakyatnya.

Ironisnya, di atas tanah yang subur dan luas, masyarakat justru terjerumus dalam kemiskinan struktural, seolah bumi yang seharusnya menjadi sumber kehidupan mereka, berubah menjadi penjara di tanah sendiri.

Konflik ini bukanlah sengketa baru; ia telah berlangsung selama lebih dari satu dekade dan berulang kali meledak dalam kekerasan dan kriminalisasi tanpa pernah menyentuh akar persoalan.

Pada tahun 2014, masyarakat tiga kampung menuntut kejelasan hak atas lahan warisan mereka, namun negara justru merespons dengan pendekatan keamanan, mengerahkan aparat, meningkatkan intimidasi, dan menutup ruang dialog.

Puncak kegagalan negara terulang pada tahun 2023, dengan pola yang sama: pengerahan aparat represif dan pembiaran atas kriminalisasi warga yang hanya berupaya mempertahankan haknya.

Siklus kekerasan ini dengan jelas menunjukkan absennya negara dari tanggung jawab historisnya untuk menghadirkan reforma agraria sejati.

Konstitusi Indonesia secara tegas menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Namun, dalam kasus Anak Tuha, negara justru dinilai melayani kepentingan modal besar dengan membiarkan korporasi perkebunan memperluas wilayah kontrolnya.

Ini bukan sekadar masalah koordinasi antarlembaga yang lemah, melainkan wujud keberpihakan politik negara yang lebih condong pada investasi daripada kehidupan rakyat.

Tidak adanya mekanisme penyelesaian yang imparsial, praktik kriminalisasi terhadap pejuang hak atas tanah, dan terus berlangsungnya disrupsi terhadap penghidupan warga adalah bukti nyata bahwa negara tidak hadir sebagai penjamin keadilan, melainkan sebagai pelanggeng ketidakadilan.

Dampak dari kegagalan penyelesaian konflik ini sangat mendalam, menciptakan kemiskinan struktural di tengah masyarakat.

Warga kehilangan akses terhadap tanah yang selama ini menjadi basis ekonomi mereka, anak-anak terganggu pendidikannya, keluarga terjerat utang, bahkan sebagian terpaksa bermigrasi untuk bertahan hidup.

Konflik ini tidak hanya soal sengketa kepemilikan lahan, melainkan soal hak hidup yang bermartabat.

Negara yang seharusnya hadir dengan kebijakan reforma agraria yang adil dan berbasis hak, justru berperan sebagai penjaga status quo, mengabaikan tugas konstitusionalnya untuk melindungi rakyat dari perampasan tanah dan memastikan akses terhadap keadilan.

Parahnya lagi, upaya kriminalisasi terhadap para petani yang melakukan aksi spontan dalam memperingati Hari Kemerdekaan, sebagai upaya mempertahankan ruang hidupnya, menjadi catatan kelam bahwa negara tidak pernah serius dalam menyejahterakan rakyatnya.

Laporan polisi terhadap masyarakat yang baru terkonfirmasi empat orang, dengan dugaan salah penggunaan undang-undang (UU No. 39/2014 tentang kehutanan, yang seharusnya tentang perkebunan), menunjukkan ketimpangan dalam proses hukum dan terkesan terburu-buru untuk memenjarakan rakyat.

Kepolisian, yang seharusnya memfasilitasi rakyat untuk memperoleh haknya demi ketertiban masyarakat, justru terlihat bersemangat membantu perusahaan untuk memenjarakan rakyat kecil yang sedang berjuang untuk hidup.

Laporan dari pihak perusahaan dikebut, rakyat diintimidasi, bahkan terancam tidak bertemu anak dan istri.

Meskipun masyarakat telah menempuh berbagai upaya konstitusional, seperti demonstrasi, audiensi, dan pengaduan kepada pemerintah daerah hingga DPRD Provinsi Lampung, aspirasi mereka belum sepenuhnya diterima.

Dalam menghadapi kondisi ini, YLBHI–LBH Bandar Lampung berkomitmen untuk terus mendampingi masyarakat tiga kampung dalam perjuangan mereka menuntut keadilan, melanjutkan jalur advokasi hukum, dan membangun solidaritas bersama gerakan rakyat, serikat tani, dan akademisi.

Penyelesaian konflik di Bumi Aji, Negara Aji Baru, dan Negara Aji Tua harus dipandang sebagai ujian serius terhadap komitmen negara terhadap reforma agraria sejati.

Kasus ini bukan sekadar insiden lokal; ia adalah cerminan dari paradoks kemerdekaan di mana rakyat masih harus berjuang keras di tanahnya sendiri, melawan dominasi korporasi dan absennya keadilan dari negara yang seharusnya melindungi mereka. (*)

Baca Juga: Sinergi LBH-Kemenkumham: Pelita Asa di Tengah Badai Agraria Petani Anak Tuha

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *