Paslon 1 Laporkan Dugaan Pelanggaran TSM PSU Pesawaran ke Bawaslu Lampung

oleh
Paslon 1 Laporkan Dugaan Pelanggaran TSM PSU Pesawaran ke Bawaslu Lampung
Yopi Hendro (dua dari kanan) bersama rekan-rekan Tim Kuasa Hukum Paslon 1 Supriyanto – Suriansyah di Kantor Bawaslu Provinsi Lampung, Bandar Lampung, Sabtu (24/5/2025) sore. Foto: Josua Napitupulu

DASWATI.ID – Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 1 Supriyanto – Suriansyah melalui tim kuasa hukum resmi mengajukan laporan dugaan pelanggaran TSM (Terstruktur, Sistematis, dan Masif) terkait PSU (Pemungutan Suara Ulang) Pilkada Kabupaten Pesawaran ke Bawaslu Provinsi Lampung.

“Hari ini kami secara resmi mendaftarkan permohonan dugaan pelanggaran TSM di PSU Pilkada Pesawaran ke Bawaslu Provinsi Lampung,” ujar Yopi Nugroho dari Tim Kuasa Hukum Paslon 1 di Bandar Lampung, Sabtu (24/5/2025) sore.

Baca Juga: Antusiasme Warga Pesawaran dalam Pemungutan Suara Ulang

Ia menyatakan bahwa laporan tersebut didasarkan pada dugaan praktik politik uang yang dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2, Nanda Indira Bastian – Antonius Muhammad Ali.

Selain itu, mereka juga menduga adanya ketidaknetralan aparatur pemerintah daerah, seperti kepala pekon dan ketua RT.

“Kita ketahui Calon Bupati Pesawaran Nomor Urut 2 Nanda Indira Bastian adalah istri dari Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona,” kata Yopi.

Laporan dugaan pelanggaran TSM di PSU Pesawaran ini disertai dengan bukti-bukti yang telah diverifikasi oleh Bawaslu Provinsi Lampung.

“Kami pun telah menerima nomor tanda bukti penyampaian laporan, yakni Nomor: 01/PL/TSM-PB/08.00/V/2025,” lanjut Yopi.

Antusiasme Warga Pesawaran dalam Pemungutan Suara Ulang
Pemilih memasukkan surat suara pemilihan ulang yang telah dicoblos ke dalam kotak suara di TPS 002 Desa Bagelen, Kecamatan Gedongtataan, Pesawaran, Sabtu (24/5/2025). Foto: Josua Napitupulu

Yopi menuturkan, sebelumnya, dugaan pelanggaran ini juga pernah dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Pesawaran, namun tidak diregistrasi karena kurangnya alat bukti.

“Dugaan pelanggaran TSM ini sebelumnya sudah pernah dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Pesawaran, tetapi karena kurang cukup bukti, laporan kami tidak diregistrasi,” jelas dia. 

Baca Juga: Bawaslu Tangani 11 Laporan Dugaan Pelanggaran PSU Pesawaran

Tim Kuasa Hukum Paslon 1 berharap Bawaslu Provinsi Lampung dapat bekerja secara profesional dan independen untuk menjaga kemurnian suara pemilih.

“Kami juga mengimbau masyarakat Pesawaran untuk tetap menjaga kondusivitas selama proses demokrasi berlangsung,” ujar Yopi.

Ia menegaskan pentingnya menghormati aturan dan menghindari tindakan anarkis agar PSU Pilkada Pesawaran dapat berjalan adil dan transparan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Masyarakat Diimbau Tunggu Hasil Resmi PSU Pesawaran dari KPU 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *