DASWATI.ID – Bawaslu mendeklarasikan Kelurahan Pinang Jaya sebagai Kampung Pengawasan Partisipatif di Kota Bandarlampung pada Senin (25/9/2023).
Deklarasi Pinang Jaya Kampung Pengawasan Partisipatif berlangsung di Lapangan Bola Pinang Jaya dan dihadiri anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana, anggota KPU Kota Bandarlampung, dan forkopimda setempat.
Peluncuran Kampung Pengawasan Partisipatif di Kota Bandarlampung ditandai dengan pemukulan gong oleh Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Ahmad Qohar.
“Terbatasnya jajaran pengawas pemilu menambah harapan segenap kalangan agar turut berpartisipasi dalam mengawasi setiap tahapan pemilu,” ujar dia.
Ahmad Qohar mengatakan pengawasan partisipatif semua pihak dalam setiap tahapan pemilu sangat dibutuhkan demi mewujudkan pemilu yang jujur dan adil.
Sementara, Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana dalam sambutannya menjelaskan bahwa seluruh masyarakat dapat berpartisipasi dalam menyukseskan pemilu 2024.
“Masyarakat dapat bersinergi bersama Bawaslu mengerahkan sumber daya yang ada untuk pemilu aman, jujur, dan adil,” kata dia.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Apriliwanda menyampaikan pihaknya telah melakukan sejumlah persiapan untuk melaksanakan kegiatan apel siaga, launching, dan deklarasi Kampung Pengawasan Partisipatif tersebut.
“Kami sudah melakukan survei lokasi dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan Kelurahan Pinang Jaya siap untuk deklarasi Kampung Pengawasan Partisipatif,” ujar dia.
Apriliwanda juga mengajak seluruh masyarakat khususnya warga Kelurahan Pinang Jaya, Kecamatan Kemiling, Kota Bandarlampung untuk berperan aktif mengawasi setiap tahapan pemilu.
“Selain berperan aktif dalam mengawasi pemilu masyarakat juga perlu mengetahui tentang apa saja pelanggaran-pelanggaran yang ada dalam pemilu seperti politik uang, netralitas ASN, dan pelanggaran lainnya,” tegas dia.
Anggota Bawaslu Provinsi Lampung periode 2018-2023, Hermansyah, mengapresiasi peluncuran Kampung Pengawasan Partisipatif di Pinang Jaya, Kemiling, Kota Bandarlampung.
“Pengawasan partisipatif merupakan wadah kolaborasi antara Bawaslu dengan masyarakat dalam meningkatkan fungsi pencegahan dan pengawasan,” kata dia.
Menurut Hermansyah, pengawasan pemilu partisipatif mampu mampu mendorong pemilu yang berkualitas dan bermartabat.
“Masyarakat dapat berpartisipasi aktif mengawasi dengan ikut memantau pelaksanaan pemilu, mencegah terjadinya pelanggaran, dan melaporkan jika menemukan dugaan pelanggaran pemilu” jelas Herman.
Acara diakhiri dengan pembacaan deklarasi Kampung Pengawasan Partisipatif yang dipimpin Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung.
Baca Juga: Bawaslu Lampung Deklarasi Kampung Pengawasan Pemilu