Bawaslu Lampung Deklarasi Kampung Pengawasan Pemilu

oleh
Bawaslu Lampung Deklarasi Kampung Pengawasan Pemilu
Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar mendeklarasikan Kampung Pengawasan Pemilu di Balai Desa Tanjungmenang Raya, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, Selasa (19/9/2023). Foto: Arsip Humas Bawaslu Lampung

DASWATI.ID – Bawaslu Lampung deklarasi Kampung Pengawasan Pemilu untuk memaksimalkan pengawasan partisipatif masyarakat pada Pemilu Serentak 2024.

Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P Panggar, mengatakan bahwa Bawaslu butuh peran aktif masyarakat untuk menyukseskan Pemilu 2024.

“Deklarasi Kampung Pengawasan Pemilu dilakukan untuk mewujudkan pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil,” ujar dia.

Hal itu disampaikan Iskardo saat meresmikan Kampung Pengawasan Pemilu di Balai Desa Tanjungmenang Raya, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, Selasa (19/9/2023).

Selain itu, tambah dia, Kampung Pengawasan Pemilu juga untuk mewujudkan pesta demokrasi yang aman tertib, damai, berintegritas, tanpa hoaks, politisasi, SARA, dan politik uang.

“Termasuk mewujudkan pengawas pemilu partisipatif oleh masyarakat untuk melaporkan jika terjadi dugaan pelanggaran pemilu,” kata dia.

Bawaslu Lampung deklarasi Kampung Pengawasan Pemilu. Dalam sambutannya Iskardo mengajak masyarakat untuk menghindari tiga hal berikut yang dapat mencederai demokrasi.

“Pertama, politik uang dengan cara memberikan sesuatu kepada calon pemilih dan berharap dapat suara pemilih tersebut,” ujar dia.

Hal berikutnya adalah intimidasi yang berasal dari pimpinan kepada bawahan, perusahaan kepada karyawan, tokoh masyarakat kepada warga. Terakhir adalah ujaran kebencian, SARA, dan hoaks.

Iskardo berharap keberadaan elemen masyarakat mampu mempersatukan warga, dan bukan untuk memecah belah persatuan.

Apalagi demokrasi merupakan instrumen atau alat untuk membangun manusia.

“Adanya keputusan politik akan berakibat pada arah kebijakan pemangku kepentingan. Itu urgensinya pengawasan partisipatif sebagai wujud pemilu demokratis,” jelas dia.

Bawaslu Lampung berencana mendeklarasikan Kampung Pengawasan Pemilu di 15 kabupaten/kota se-Provinsi Lampung.

  1. Desa Ujung Menang, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji;
  2. Desa Karsa Purna Jaya, Kecamatan Banjarbaru, Kabupaten Tulangbawang;
  3. Tiyuh Murni Jaya, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulangbawang Barat;
  4. Desa Labuhan Ratu, Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur;
  5. Desa Tempuran, Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah;
  6. Kelurahan Tejosari, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro;
  7. Desa Sukadamai, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan;
  8. Desa Penengahan, Kecamatan Way Helau, Kabupaten Pesawaran;
  9. Desa Pujodadi, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu;
  10. Kelurahan Kotakarang, Kecamatan Telukbetung Timur, Kota Bandarlampung;
  11. Desa Kalirejo, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus;
  12. Pekon Mon, Kecamatan Ngambur, Kabupaten Pesisir Barat;
  13. Desa Wonomerto, Kecamatan Kotabumi Utara, Kabupaten Lampung Utara;
  14. Desa Sangkaran Bakti, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan;
  15. Pekon Pampangan, Kecamatan Sekincau, Kabupaten Lampung Barat.

Baca Juga: Memupuk Semangat Kebangsaan di Tengah Keberagaman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *