DASWATI.ID – Presiden RI Prabowo Subianto resmikan Peraturan Pemerintah atau PP tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak di Istana Merdeka, Jakarta, pada Jumat (28/3/2025).
Baca Juga: Komnas PA Bandarlampung Dukung Batasan Usia Anak untuk Medsos
Regulasi ini menjadi langkah strategis pemerintah untuk melindungi anak dari dampak negatif teknologi digital.
Dalam sambutannya, Prabowo menegaskan pentingnya pengawasan teknologi agar tidak merusak akhlak, psikologi, dan watak anak. “Teknologi digital bisa membawa kemajuan, tapi juga bisa merusak sendi kehidupan bermasyarakat jika tak dikelola baik,” ujar dia dalam keterangannya.
Ia menambahkan, anak sebagai masa depan bangsa harus tumbuh sehat, kreatif, dan berkarakter.
Prabowo Subianto resmikan PP tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menjelaskan, PP ini merupakan tindak lanjut dari UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Proses penyusunannya melibatkan 287 masukan dari 24 pemangku kepentingan, termasuk dukungan tokoh internasional seperti Prof. Jonathan Haidt dan penyedia platform digital.
Acara digelar di tengah cuti bersama menjelang Idulfitri 1446 H, menunjukkan keseriusan pemerintah menjadikan perlindungan anak sebagai prioritas.
Prabowo juga mengapresiasi kerja keras tim perumus PP.
“Ini hasil karya saudara-saudara yang saya wujudkan hari ini,” tutur dia.
Hadir dalam acara tersebut Menko PMK Pratikno, Mensesneg Prasetyo Hadi, Menteri PPA Arifah Fauzi, Mendikdasmen Abdul Mu’ti, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
Baca Juga: Awas Brain Rot! Komnas Perlindungan Anak: batasi penggunaan gadget