DASWATI.ID – Komisi Nasional Perlindungan Anak atau Komnas PA Bandarlampung menyatakan dukungan penuh terhadap rencana pembatasan usia penggunaan media sosial (medsos) dan gadget untuk anak.
Dukungan ini disampaikan oleh Ketua Komnas PA Kota Bandarlampung, Ahmad Apriliandi Passa, sebagai respons atas Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Perlindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik.
“Jelas kami sangat setuju. Ini sudah sejak lima tahun lalu kami kampanyekan. Kami punya program Stop Gadget dan Kembali ke Permainan Tradisional,” ujar Passa saat dihubungi dari Bandarlampung, Senin (3/2/2025) siang.
Passa menjelaskan program Komnas PA ini bertujuan untuk mengalihkan anak-anak dari penggunaan gadget yang berlebihan.
Program tersebut diharapkan dapat mengurangi ketergantungan anak pada gadget dan mengembalikan masa kecil mereka dengan permainan tradisional yang lebih sehat dan mendukung perkembangan fisik, kognitif, emosional, serta sosial.
Passa mengungkapkan banyak laporan dari orangtua di Kota Bandarlampung mengenai anak-anak yang kecanduan gadget.
“Biasanya, orangtua ingin praktis, supaya anaknya tidak menangis, langsung diberikan handphone untuk menonton. Akhirnya, anak menjadi kecanduan. Saat handphone-nya diambil, anak menangis dan sulit dikendalikan,” jelas dia.
Ia menekankan bahwa kecanduan gadget, terutama pada masa Golden Age (usia 0-5 tahun), sangat berbahaya bagi tumbuh kembang anak.
Pada masa ini, anak mengalami perkembangan pesat di berbagai aspek, seperti fisik, kognitif, emosional, dan sosial.
“Kecanduan handphone bisa menghambat proses perkembangan tersebut,” tegas Passa.
Oleh karena itu, ia mendorong peran aktif orangtua dalam mengawasi penggunaan gadget pada anak untuk menyukseskan kebijakan pemerintah.
“Kebijakan pemerintah ini membutuhkan dukungan orangtua agar tidak lengah dan tidak memupuk kecanduan anak pada gadget,” ujar Passa.
Passa juga menyatakan perlunya regulasi yang kuat untuk membatasi penggunaan gadget pada anak.
“Saya lebih suka ada regulasi yang jelas dan tegas. Kominfo harus betul-betul bisa mengendalikan informasi yang layak dikonsumsi anak,” harap dia.
Ia mencontohkan negara-negara seperti Australia, Finlandia, dan beberapa negara Eropa lainnya yang telah menerapkan pembatasan penggunaan gadget untuk anak.
“Kami sangat mendukung kebijakan serupa di Indonesia, dan kalau bisa, segera diterapkan,” pungkas Passa.
Diketahui, pemerintah pusat melalui kerja sama empat kementerian, akan segera mengeluarkan aturan mengenai batas usia untuk mengakses media sosial guna melindungi anak di ruang digital.
Kementerian yang terlibat adalah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta Kementerian Kesehatan.
Tim Kerja yang dibentuk oleh keempat kementerian mulai bertugas pada 3 Februari 2025 untuk merancang regulasi ini, yang diharapkan selesai dalam waktu 1-2 bulan.
Fokus utama dari regulasi ini adalah memperkuat pengawasan terhadap platform digital, meningkatkan literasi digital bagi anak dan orang tua, serta menindak tegas penyebar konten berbahaya.
Baca Juga: Awas Brain Rot! Komnas Perlindungan Anak: batasi penggunaan gadget