Relawan Anies-Muhaimin di Lampung Gelar Doa Bersama

oleh
Relawan Anies-Muhaimin di Lampung Gelar Doa Bersama
Simpul Relawan Anies-Muhaimin di Lampung menggelar doa bersama di Sekretariat DPW Partai NasDem Provinsi Lampung, Bandarlampung, Kamis (19/10/2023). Foto: Josua Napitupulu

DASWATI.ID – Sebanyak 36 simpul Relawan Anies-Muhaimin di Lampung menggelar doa bersama di Sekretariat DPW Partai NasDem Provinsi Lampung, Bandarlampung, Kamis (19/10/2023).

Acara doa bersama ini mengawal pendaftaran Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar sebagai Bakal Capres & Cawapres RI 2024 di KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat.

Wakil Ketua Bidang Pemilih Pemula dan Milenial DPW Partai NasDem Lampung, Rahmawati Herdian, mengucap syukur atas kelancaran pendaftaran pasangan AMIN (Anies-Muhaimin) di KPU.

“Alhamdulillah banyak relawan turut hadir menghantarkan AMIN ke KPU,” ujar dia usai acara.

Rahmawati menyampaikan giat Relawan Anies-Muhaimin di Lampung gelar doa bersama semakin menambah semangat perjuangan kader Partai NasDem untuk memenangkan AMIN di Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.

“Bagaimana untuk bisa memenangkan AMIN di Indonesia, khususnya di Lampung,” kata dia.

Setelah mengawal pendaftaran Anies-Muhaimin di KPU, lanjut Rahmawati, pihaknya menunggu instruksi lebih lanjut dari Ketua DPW Partai NasDem Lampung Herman HN.

Sebagai informasi Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) menjadi pasangan pertama yang mendaftar ke KPU di Jakarta pada Kamis (19/10/2023).

Kemudian disusul Bakal Capres dan Cawapres Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Sesuai Keputusan KPU Nomor 1364 Tahun 2023 tentang Syarat Minimal Perolehan Kursi dan Suara Sah Partai Politik dan Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2019 untuk Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

KPU menetapkan syarat minimal perolehan kursi dan suara sah partai politik dan gabungan partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 2019 untuk Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, sebagai berikut:

a. jumlah kursi di Dewan Perwakilan Rakyat paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi pada Pemilihan Umum Tahun 2019, yaitu sebanyak 115 (seratus lima belas) kursi; dan

b. jumlah suara sah paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah suara sah nasional pada Pemilihan Umum Tahun 2019, yaitu sebanyak 34.992.815 (tigapuluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu delapan ratus lima belas) suara.

Pendaftaran bakal calon Presiden dan Wakil Presiden dibuka mulai 19-25 Oktober 2023 di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Anies-Muhaimin Resmi Daftar ke KPU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *