DASWATI.ID – Penjabat (Pj) Gubernur Lampung Samsudin tugaskan penjabat kepala daerah kawal Pilkada 2024 di Provinsi Lampung.
Samsudin mengukuhkan empat Penjabat Sementara (Pjs) dan satu Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Daerah di Balai Keratun Pemerintah Provinsi Lampung, Kota Bandarlampung, Selasa (24/9/2024).
Empat Pjs yang dikukuhkan adalah Budhi Darmawan (Pjs Wali Kota Bandarlampung), Descatama Paksi Moeda (Pjs Wali Kota Metro), Bobby Irawan (Pjs Bupati Lampung Tengah), Senen Mustakim (Pjs Bupati Lampung Timur), Pandu Kesuma Dewangsa (Plt Bupati Lampung Selatan).
Lima penjabat kepala daerah ini akan menggantikan kepala daerah definitif yang mengikuti Pilkada Serentak 2024 selama masa kampanye berlangsung pada 25 September hingga 23 November 2024.
“Pelaksanaan tugas-tugas umum pemerintahan kepala daerah, baik oleh Pjs maupun Plt, akan berlaku sejak tanggal 25 September 2024 sampai dengan 23 November 2024,” ujar Samsudin dalam sambutannya.
Ia menyampaikan pengukuhan penjabat kepala daerah ini dalam rangka memenuhi legalitas formal atas Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Sebagaimana telah diubah pada Permendagri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 74 Tahun 2016.
“Pada ketentuan yang dimaksud, bahwa bagi Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah yang mencalonkan diri dan/atau dicalonkan sebagai Calon Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah yang sama dalam Pilkada Serentak 2024 ini diwajibkan untuk melaksanakan cuti di luar tanggungan negara, dan tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan selama masa cuti di luar tanggungan negara,” jelas Samsudin.
Oleh karena itu, tambah dia, para kepala daerah yang mencalonkan diri, mulai Rabu (25/9/2024) ini, sudah tidak diperkenankan lagi menggunakan fasilitas negara dalam hal apapun, termasuk perangkat ajudan yang melekat ke dalamnya.
Samsudin tugaskan penjabat kepala daerah kawal Pilkada 2024.
Ia berharap penjabat kepala daerah dapat mengawal pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di daerah yang dipimpin, terutama terkait netralitas ASN.
“Ini kembali saya tegaskan agar netralitas ASN betul-betul dikawal, dipantau semuanya dari seluruh tingkatan. Netralitas ASN, baik tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan. Semua wajib untuk melaksanakan netralitas ASN dalam Pilkada Serentak 2024,” tegas dia.
Dia meyakini empat Pjs Kepala Daerah mampu mengemban amanah tersebut mengingat keempatnya adalah ASN Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung.
Diketahui, Budhi Darmawan adalah Kepala Dinas Pengelola Sumber Daya Air Provinsi Lampung, Descatama Paksi Moeda (Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Lampung), Bobby Irawan (Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Lampung), Senen Mustakim (Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Provinsi Lampung).
“Saya minta jajaran TNI/Polri untuk mengawasi sama-sama. Ini bagian dari menjaga keamanan. Kemudian, Bawaslu juga kami minta untuk pantau secara ketat pelaksanaan pemerintahan daerah, terutama di tingkatan desa/kelurahan,” kata Samsudin.
“Kita tidak ingin di Provinsi Lampung, pada saat pilkada serentak, terjadi sesuatu yang tidak diinginkan bersama. Karena Lampung, selama Pilpres 2024, dikenal dengan aman, tertib, damai, dan harmoni. Dan juga, saya ingin pelaksanaan pilkada serentak dilaksanakan dengan tertib, aman, damai, tidak ada persoalan apapun,” tambah dia.
Baca Juga: PB PGRI Imbau Guru ASN di Lampung Jaga Netralitas di Pilkada 2024