Tidak Ada PHK Massal Honorer Pasca Pengesahan RUU ASN

oleh
Tidak Ada PHK Massal Honorer Pasca Pengesahan RUU ASN
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas bersama Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat menghadiri Rapat Paripurna DPR, di Gedung MPR/DPR Senayan, Jakarta, Selasa (3/10/2023). Foto: Arsip Humas Kementerian PANRB

DASWATI.ID – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memastikan tidak ada PHK massal honorer pasca pengesahan RUU ASN (Aparatur Sipil Negara).

RUU ASN secara resmi disahkan menjadi UU ASN pada Selasa (3/10/2023) dalam Sidang Paripurna DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Salah satu isu krusial dalam RUU ini adalah tersedianya payung hukum untuk penataan tenaga non-ASN (honorer) yang jumlahnya mencapai lebih dari 2,3 juta orang dan mayoritas berada di instansi daerah.

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas pun memastikan tidak ada PHK massal honorer setelah UU ASN diberlakukan.

“Berkat dukungan DPR, RUU ASN ini menjadi payung hukum terlaksananya prinsip utama penataan tenaga non-ASN yaitu tidak boleh ada PHK massal, yang telah digariskan Presiden Jokowi sejak awal,” ujar Anas dalam siaran persnya.

Anas mengatakan tanpa payung hukum tersebut para tenaga non-ASN terancam tidak bisa bekerja pada November 2023 mendatang.

“Ada lebih dari 2,3 juta tenaga non-ASN, kalau kita normatif, maka mereka tidak lagi bekerja November 2023. Disahkannya RUU ini memastikan semuanya aman dan tetap bekerja. Istilahnya, kita amankan dulu agar bisa terus bekerja,” kata dia.

Anas menambahkan akan ada perluasan skema dan mekanisme kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sehingga bisa menjadi salah satu opsi dalam penataan tenaga honorer.

“Nanti didetailkan di peraturan pemerintah,” imbuh dia.

Beberapa prinsip krusial yang akan diatur di PP, lanjut Anas, adalah tidak boleh ada penurunan penghasilan yang diterima tenaga non-ASN saat ini.

Menurut Anas, kontribusi tenaga non-ASN dalam pemerintahan sangat signifikan.

“Ini adalah komitmen pemerintah, DPR, DPD, asosiasi pemda, dan berbagai stakeholder lain untuk para tenaga non-ASN,” ujar Anas.

Di sisi lain, lanjut Anas, pemerintah juga mendesain agar penataan ini tidak menimbulkan tambahan beban fiskal yang signifikan bagi pemerintah.

Pada kesempatan itu, Menteri PANRB juga menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah memberikan banyak masukan dan dukungan dalam perumusan RUU ASN.

Termasuk DPR RI, DPD RI, akademisi, Korpri, asosiasi pemerintah daerah, kementerian/lembaga, forum tenaga non-ASN, hingga berbagai stakeholder terkait yang turut mengawal RUU ASN.

“Terima kasih kepada DPR dan semua pihak yang telah mempersembahkan pemikiran terbaik dalam penyusunan RUU ASN ini,” pungkas Anas.

Baca Juga: Lampung Rawan Tinggi Netralitas ASN di Pemilu 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *