TikToker Kusuma Said Dilaporkan ke Bareskrim

oleh
TikToker Kusuma Said Dilaporkan ke Bareskrim
Ketua FKPP Kota Bandarlampung KH Ismail Zulkarnain (tengah) saat konferensi pers di Ponpes Yatim Piatu & Dhuafa Tahfidzul Qur'an Riyadhus Sholihin Bandarlampung, Selasa (14/1/2025) sore. Foto: Josua Napitupulu

DASWATI.ID – Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) Kota Bandarlampung telah melaporkan Tiktoker Kusuma Said ke Bareskrim (Badan Reserse Kriminal) Polri atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian.

TikToker Kusuma Said lewat akunnya @kusumasaid888 diduga sengaja menyerang kehormatan pondok pesantren, termasuk kiai dan santriwati.

“Tiktoker ini menuduh, menyerang, dan menghujat agama Islam. Ia sengaja membuat stigma negatif kepada pondok pesantren. Ini yang membuat kami melaporkan dia ke Mabes Polri,” ujar Ketua FKPP Kota Bandarlampung KH Ismail Zulkarnain kepada awak media pada Selasa (14/1/2025) sore.

Pengasuh Ponpes Yatim Piatu & Dhuafa Tahfidzul Qur’an Riyadhus Sholihin Bandarlampung ini menyampaikan laporan itu terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian yang berkaitan dengan isu SARA (Suku, Agama, Ras, Antargolongan).

Ismail Zulkarnain meminta agar pihak kepolisian segera mengambil tindakan terhadap pemilik akun TikTok tersebut.

Ia menuturkan salah satu unggahan akun @kusumasaid888 menyerang kehormatan santriwati dengan menyebut wanita di pondok pesantren sebagai komoditas.

Akun tersebut juga menyinggung larangan membawa handphone, menuduh bahwa hal itu mencegah santriwati melaporkan tindakan asusila kepada orangtua mereka.

“Ini sangat kejam, dia bilang seperti itu seolah-olah (santriwati) yang mondok pesantren akan diperkosa. Padahal tidak, aturan ini diberlakukan dengan alasan agar mereka bisa fokus belajar,” jelas Ismail.

Penasihat Hukum FKPP Kota Bandarlampung Haris Munandar menambahkan bahwa mereka telah menyertakan barang bukti berupa tangkapan layar dari unggahan akun @kusumasaid888.

Salah satu unggahan tersebut menyebutkan bahwa ‘wanita adalah komoditas’ dianggap menyerang kehormatan santriwati dan merendahkan pondok pesantren.

Akun TikTok @kusumasaid888 diduga melanggar Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Jika terbukti bersalah, ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 6 tahun atau denda hingga Rp1 miliar.

“Kami berharap kepada Mabes Polri, untuk segera melakukan penyelidikan mencari siapa di balik akun TikTok @kusumasaid888 ini,” pungkas Haris.

Baca Juga: LSM Pematank dan Keramat Desak Pemkot Tindak PT Semen Baturaja

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *