Lampung » Tolak Zona Inti TNWK Jadi Proyek Investasi

Tolak Zona Inti TNWK Jadi Proyek Investasi

oleh
Tolak Zona Inti TNWK Jadi Proyek Investasi
Kawanan gajah Sumatra (Elephas maximus sumatranus) di Taman Nasional Way Kambas (TNWK) Lampung Timur, Sabtu (26/12/2020). Dokumentasi: Josua Napitupulu

DASWATI.ID – Rencana perubahan fungsi sebagian kawasan konservasi Taman Nasional Way Kambas (TNWK) menjadi Zona Pemanfaatan menuai penolakan keras dari organisasi masyarakat sipil, termasuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Provinsi Lampung.

Rencana ini dinilai sebagai kemunduran dalam semangat konservasi dan berpotensi memperparah krisis ekologis demi kepentingan korporasi.

Wacana ini mencuat setelah konsultasi publik yang dilakukan oleh Balai TNWK di Hotel Emersia, Bandar Lampung, pada Jumat (12/12/2025).

TNWK disebut menjadi proyek percontohan awal untuk skema perdagangan karbon di kawasan taman nasional.

Dalam skema ini, luas area yang direncanakan masuk Zona Pemanfaatan dari Zona Inti mencapai 30 ribu hektare.

Secara konservasi, Zona Inti adalah kawasan yang dilindungi secara mutlak dan tidak boleh ada aktivitas manusia kecuali untuk kepentingan penelitian terbatas. Fungsi utamanya adalah menjaga keaslian ekosistem dan genetic pool.

Sementara itu, Zona Pemanfaatan adalah area yang diizinkan untuk ekowisata, pendidikan lingkungan, dan rekreasi alam.

Baca Juga: Jihan Nurlela Buka Kran Dana Hijau BPDLH

Ancaman Kepunahan dan Bencana Ekologis

Direktur YLBHI – LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas (Bowo), menegaskan bahwa alih fungsi kawasan konservasi hanya akan membuka celah keuntungan bagi segelintir perusahaan (pihak ketiga) dengan dalih pembangunan dan investasi.

Keuntungan ekonomi jangka pendek yang dinikmati korporasi dinilai tidak sebanding dengan kerugian ekologis, sosial, dan kemanusiaan yang harus ditanggung masyarakat dalam jangka panjang.

“TNWK memiliki peran strategis sebagai habitat penting bagi satwa endemik dan dilindungi yang berada di ambang kepunahan, seperti gajah Sumatra, badak Sumatra, dan harimau Sumatra,” ujar Bowo dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025) malam.

Alih fungsi lahan di kawasan ini dipercaya akan mempercepat laju kepunahan satwa-satwa tersebut, merusak rantai ekosistem, serta menghilangkan fungsi kawasan sebagai benteng terakhir perlindungan keanekaragaman hayati di Lampung.

Selain itu, alih fungsi lahan juga akan mempersempit ruang hidup gajah Sumatra yang sudah terdesak akibat fragmentasi habitat. Kondisi ini berpotensi meningkatkan konflik antara gajah dan warga.

LBH Bandar Lampung menegaskan bahwa konflik ini bukan disebabkan oleh satwa, melainkan oleh kebijakan yang gagal melindungi habitat alaminya.

“Berbagai peristiwa bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat menjadi bukti nyata bahwa alih fungsi hutan secara masif telah menghilangkan fungsi ekologis kawasan hutan sebagai penyangga kehidupan, yang menghasilkan banjir bandang, longsor, dan kerusakan lingkungan berulang,” jelas Bowo.

Baca Juga: Banjir Sumatra: Moratorium Seluruh Izin Konsesi di Kawasan Hutan!

Konflik Manusia dan Satwa Liar di Lampung Tewaskan Nenek Suarni
Berbagi ruang, hidup berdampingan, merawat hidup. Foto: Istimewa

Kritik terhadap Solusi Karbon dan Wisata Premium

Direktur Eksekutif Daerah Walhi Provinsi Lampung, Irfan Trimusri, melihat rencana perubahan Zona Inti menjadi Zona Pemanfaatan ini dilatarbelakangi oleh dua persoalan utama: skema perdagangan karbon dan kepentingan wisata premium.

“Perdagangan karbon yang dipromosikan sebagai solusi perubahan iklim sejatinya adalah solusi palsu,” tegas Irfan saat dihubungi dari Bandar Lampung.

Sebagai informasi, skema carbon offset (perdagangan karbon) dikritik karena membiarkan korporasi pelaku pencemar tetap menjalankan bisnis seperti biasa dan justru melahirkan ketidakadilan serta perampasan wilayah bagi masyarakat rentan dan Masyarakat Adat.

Praktik ini bahkan dianggap sebagai kolonialisme baru yang dilakukan melalui skema solusi palsu dalam isu perubahan iklim.

Walhi bersama kelompok masyarakat sipil lainnya juga menilai skema ini sebagai praktik greenwashing jika perusahaan tidak sungguh-sungguh berkomitmen menurunkan emisi mereka sendiri.

Baca Juga: Walhi Lampung: carbon trade tidak efektif atasi krisis iklim

Selain itu, Walhi Lampung menolak TNWK dijadikan kawasan pariwisata premium.

“Kawasan wisata premium ini akan menjadikan TNWK kawasan konservasi yang sangat eksklusif dan tidak berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat sekitar, melainkan menimbulkan kecemburuan dan ketimpangan yang semakin luas,” jelas Irfan.

Ia menegaskan perubahan sebagian Zona Inti ke Zona Pemanfaatan, apa pun motifnya, akan berdampak pada ekosistem di Zona Inti secara keseluruhan, memengaruhi keberlanjutan satwa kunci di TNWK.

“Ini akan berdampak, bukan hanya deforestasi dan tutupan lahan, tapi bagaimana keberlanjutan satwa kunci di Taman Nasional Way Kambas,” ungkap Irfan.

LBH Bandar Lampung menilai serupa bahwa upaya konservasi yang melibatkan rakyat dan komunitas lokal akan menjadi sia-sia jika pemerintah justru membuka peluang masuknya korporasi ke kawasan konservasi.

Tuntutan Penghentian Proyek Investasi

Berdasarkan hal tersebut, LBH Bandar Lampung secara tegas mengajukan lima tuntutan utama yakni:

  1. Pemerintah pusat dan daerah untuk menolak dan menghentikan segala bentuk rencana alih fungsi lahan di Taman Nasional Way Kambas.
  2. Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku perusakan dan perambahan kawasan konservasi.
  3. Penghentian kebijakan dan proyek investasi yang berpotensi merusak kawasan taman nasional.
  4. Perlindungan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin oleh konstitusi.
  5. Transparansi dan partisipasi publik dalam setiap pengambilan kebijakan yang menyangkut kawasan konservasi.

LBH Bandar Lampung menegaskan bahwa perlindungan TNWK adalah kewajiban negara sebagai upaya mencegah bencana ekologis di masa depan.

“Negara tidak boleh tunduk pada kepentingan korporasi dengan mengorbankan lingkungan, keberlangsungan satwa liar, dan keselamatan rakyat,” kata Bowo.

Walhi Lampung juga menyatakan siap berkolaborasi dengan kelompok masyarakat sipil untuk menolak rencana perubahan Zona Inti ke Zona Pemanfaatan tersebut.

“Tentu Walhi Lampung siap berkolaborasi untuk menolak rencana perubahan Zona Inti ke Zona Pemanfaatan. Kemudian, Walhi Lampung menolak skema perdagangan karbon yang ada selama ini,” pungkas Irfan Trimusri.

Baca Juga: Lampung Dalam Perdagangan Emisi Karbon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *