DASWATI.ID – Bawaslu Provinsi Lampung memetakan potensi TPS rawan di Bandarlampung dan 14 kabupaten/kota lainnya pada 10-15 November 2024.
Identifikasi kerawanan berbasis kelurahan/desa di 15 Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya.
“Pengambilan data TPS rawan dilakukan selama enam hari pada 10-15 November 2024,” ujar Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Provinsi Lampung Hamid Badrul Munir dalam keterangannya, Rabu (20/11/2024).
Pemetaan TPS rawan di Provinsi Lampung merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 112 Tahun 2024 tentang Identifikasi Potensi TPS Rawan pada Pemilihan Serentak 2024.
Baca Juga: 74 Persen TPS di Provinsi Lampung Terindikasi Rawan
Hamid menyampaikan identifikasi kerawanan TPS Pilkada 2024 ini untuk menyiapkan langkah-langkah mitigasi guna memastikan pelaksanaan pemilihan berjalan jujur, adil dan demokratis.
“Kami memetakan potensi TPS rawan untuk mengantisipasi gangguan atau hambatan di TPS pada hari pemungutan suara 27 November 2024,” kata Hamid.
Ia menyebutkan Bawaslu menyusun delapan variabel dan 28 indikator dalam melakukan pemetaan TPS rawan.
Delapan variabel tersebut yakni Penggunaan Hak Pilih; Keamanan; Politik Uang; Politisasi SARA; Netralitas; Logistik; Lokasi TPS; Jaringan Internet dan Listrik.
Berdasarkan pemantauan dan analisis di 15 Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung, Bawaslu Provinsi Lampung mengidentifikasi sejumlah TPS rawan di Bandarlampung sebagai berikut:
PENGGUNAAN HAK PILIH:
- Terdapat pemilih DPT yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (TMS) (meninggal dunia, alih status TNI/Polri, dicabut hak pilih berdasarkan putusan pengadilan;
- Terdapat Penyelenggara Pemilihan di TPS yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas.
KEAMANAN:
- Memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada pemilih dan/atau penyelenggara Pemilihan.
NETRALITAS:
- Petugas KPPS berkampanye untuk pasangan calon.
LOKASI TPS:
- TPS didirikan di wilayah rawan bencana (banjir, tanah longsor, gempa);
- TPS berada di dekat rumah pasangan calon dan/atau posko tim kampanye pasangan calon;
- TPS Lokasi Khusus.
Diketahui, KPU Kota Bandarlampung menetapkan 1.433 TPS terdiri dari 1.431 TPS Reguler dan dua TPS Lokasi Khusus di Lapas Kelas I Bandarlampung.
Kemudian, DPT Pilkada Bandarlampung Tahun 2024 sebanyak 786.182 jiwa terdiri dari 390.858 Laki-laki dan 395.324 Perempuan.
TPS dan DPT Pilkada Bandarlampung ini tersebar di 20 kecamatan, dan 126 kelurahan.
Baca Juga: KPU Tetapkan DPT Pilkada Bandarlampung 786.182 Jiwa