DASWATI.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyampaikan perkembangan terbaru penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait kegiatan pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung (STA 100+200 S/D STA 112+200) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2017-2019.
Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Lampung, Masagus Rudy, pada Selasa (7/10/2025), mengumumkan adanya penambahan pengembalian kerugian negara dari salah satu tersangka.
Penyidik dan Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Lampung pada Jumat, 3 Oktober 2025, telah menerima uang sebesar Rp6.000.000.000 (enam miliar rupiah) dari salah satu tersangka perkara tersebut.
“Uang pengembalian ini selanjutnya ditempatkan di Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) 017 Kejaksaan Tinggi Lampung pada Bank BSI,” ujar dia.
Secara total, hingga saat ini, akumulasi pengembalian kerugian negara yang sudah dilakukan oleh para tersangka dalam kasus ini telah mencapai sekitar Rp11.148.014.113 (sebelas miliar seratus empat puluh delapan juta empat belas ribu seratus tiga belas rupiah).
“Khusus untuk tersangka yang baru-baru ini menyetorkan Rp6 miliar, total kerugian yang telah dikembalikannya adalah sejumlah sekitar Rp7.420.000.000 (tujuh miliar empat ratus dua puluh juta rupiah),” tambah Masagus.
Proses Hukum Pengembalian Kerugian Negara
Kejati Lampung menjelaskan bahwa penyerahan pengembalian kerugian negara tersebut merupakan bagian dari proses pembuktian, baik dalam tahap penyidikan maupun proses persidangan yang akan berjalan.
Lebih lanjut, dijelaskan bahwa pengembalian kerugian negara, uang sitaan, dan uang rampasan, setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht), nantinya akan disetor ke kas negara.
“Dana yang disetor tersebut akan diperhitungkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pengelolaan dan pemanfaatan pengembalian atas kerugian negara ini merupakan kewenangan pemerintah pusat,” kata Masagus.
Dasar hukum yang mengatur mengenai pengembalian PNBP dan kerugian negara ini mencakup Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Instansi Pengelola PNBP.
Selain itu, juga mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 155/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak, yang telah diubah dengan PMK 58/2023.
Penyidikan atas Tersangka IN Berlanjut
Masagus Rudy juga menyampaikan bahwa penyidik maupun penuntut umum pada Kejaksaan Tinggi Lampung masih terus berupaya untuk memulihkan semaksimal mungkin kerugian yang timbul akibat perkara ini, baik yang didapat dari saksi-saksi maupun para tersangka lainnya.
“Kami juga berkomitmen akan transparan terhadap seluruh penanganan perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Lampung,” ujar dia.
Ia pun menyampaikan, sampai saat ini, proses penyidikan atas nama tersangka IN masih terus berjalan.
“Penyidik sedang mendalami alat-alat bukti yang telah diperoleh sebelumnya guna mencari ada atau tidaknya tersangka lain dalam kasus ini. Perkembangan penanganan perkara yang terjadi atas perkara ini akan diperbarui dan disampaikan kepada rekan-rekan media,” pungkas Masagus.

