UU Pilkada Membuka Ruang untuk Calon Tunggal

oleh
Pilkada Serentak 2024 di Lampung Tanpa Calon Perseorangan
Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami (tengah). Foto: Josua Napitupulu

DASWATI.ID – Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami mengatakan UU Pilkada membuka ruang untuk calon tunggal.

“Selain diatur di Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, juga diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024,” ujar Erwan dalam pesan WhatsApp-nya, Kamis (8/8/2024).

Ia menjelaskan calon tunggal lawan kotak kosong dimungkinkan terjadi di Pilkada Serentak 2024 sebagaimana ketentuan dalam UU Pilkada pada Pasal 53 sampai Pasal 54.

UU Pilkada mengatur calon tunggal bisa terjadi jika pada saat pendaftaran ke KPU terdapat lebih dari satu pasangan calon, namun hanya ada satu pasangan yang dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU.

“Calon tunggal juga bisa terjadi dalam keadaan hanya ada satu pasangan yang diajukan gabungan parpol,” kata Erwan.

Baca Juga: Calon Tunggal Lawan Kotak Kosong Cerminan Pragmatisme Parpol

Dia menyampaikan dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 pada Pasal 96 disebutkan bahwa KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota membuka masa pendaftaran paslon paling lama tiga hari, 27-29 Agustus, terhitung sejak pengumuman pendaftaran paslon.

Waktu pendaftaran dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 waktu setempat.

Pada hari terakhir waktu pendaftaran dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 23.59 waktu setempat.

“Jika sampai dengan penutupan pendaftaran paslon tanggal 29 Agustus pukul 23.59 WIB, hanya ada satu paslon yang diajukan gabungan parpol, maka KPU akan melakukan perpanjangan waktu pendaftaran selama tiga hari, dan sosialisasi perpanjangan pendaftaran selama tiga hari juga,” jelas Erwan.

“Apabila telah diperpanjang masih juga hanya satu paslon yang diajukan parpol atau gabungan parpol, maka bisa terjadi calon tunggal,” lanjut dia.

Erwan mengatakan pada hari pemungutan suara 27 November 2024 dengan kotak kosong, calon terpilih dinyatakan sebagai pemenang pilkada, jika memperoleh suara 50% lebih dari suara sah.

Isu Strategis Pembangunan Bandarlampung untuk Paslon Kada 2024
KPU Kota Bandarlampung menyelenggarakan kegiatan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024, Penyusunan Visi Misi dan Program Pasangan Calon serta Tahapan Pencalonan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung Tahun 2024 di Ballroom Swiss-Belhotel Lampung kota setempat, Kamis (8/8/2024). Foto: Josua Napitupulu

Potensi calon tunggal dalam Pilkada Serentak 2024 Provinsi Lampung.

UU Pilkada membuka ruang untuk calon tunggal di Pilkada Serentak 2024.

Pilkada 2024 di sejumlah kabupaten/kota di Provinsi Lampung diperkirakan berpotensi calon tunggal, seperti Lampung Barat, Lampung Timur, Pesawaran, Lampung Tengah, Kota Metro, dan Kota Bandarlampung.

Ketua KPU Kota Bandarlampung Dedy Triyadi mengakui Pilkada Bandarlampung 2024 berpotensi calon tunggal berdasarkan informasi yang diperoleh dari pemberitaan media massa.

“Kalau melihat pemberitaan, ada kecenderungan paslon yang mendominasi (dukungan parpol). Jika memang fenomena calon tunggal terjadi, ya KPU harus tetap menjalankan tahapan,” kata dia.

Dedy Triyadi menyampaikan KPU Bandarlampung akan mengoptimalkan edukasi dan literasi politik, serta sosialisasi pendidikan pemilih, apabila Pilkada Bandarlampung hanya ada calon tunggal.

Ia meyakini calon tunggal di Pilkada 2024 akan berdampak terhadap jumlah pengguna hak pilih pada hari pemungutan suara.

“Kami lebih kepada membuat edukasi, literasi, sosialisasi untuk meningkatkan partisipasi masyarakat karena ini pasti ada dampak terkait partisipasi,” ujar Dedy.

UU Pilkada Membuka Ruang untuk Calon Tunggal
Ketua KPU Kota Bandarlampung Dedy Triyadi (kanan) bersama Dosen Hukum Administrasi Negara FH Universitas Lampung Satria Prayoga di Swiss-Belhotel Lampung, Kota Bandarlampung, Kamis (8/8/2024). Foto: Josua Napitupulu

Baca Juga: Sosialisasi Pendidikan Pemilih KPU Lampung Terbaik Nasional

KPU harus jeli mencermati persyaratan administrasi calon.

Dosen Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Lampung Satria Prayoga meminta KPU untuk jeli dalam mencermati persyaratan administrasi calon.

Ia menyoroti dokumen persyaratan pencalonan oleh parpol peserta pemilu atau gabungan parpol peserta pemilu, yakni surat pencalonan parpol dan surat persetujuan parpol.

“Dua formulir ini sudah ada konsep bakunya sesuai format lampiran yang ada di Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024. Itu format baku, di dalamnya ada unsur equality before the law atau persamaan hukum,” kata Satria.

Dia menekankan surat pencalonan parpol harus sesuai Formulir Model B.PENCALONAN.PARPOL.KWK pada Lampiran VI Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024.

Kemudian, surat persetujuan sesuai MODEL B.PERSETUJUAN.PARPOL.KWK pada Lampiran VII.

“Di format itu ada identitas paslon, tanda tangan ketua umum dan sekretaris jenderal, serta stempel partai. Itu format baku yang tidak bisa dihilangkan,” ujar dia.

“Untuk itu, saya berharap KPU harus memerhatikan hal itu, dan tegas untuk menolak setiap surat rekomendasi yang tidak sesuai format baku. Harus ditolak,” pungkas Satria.

Baca Juga: Bawaslu Lampung Luncurkan Sentra Gakkumdu untuk Pilkada 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *