DASWATI.ID – Balai karantina pantau lalu lintas hewan penular rabies di Provinsi Lampung seperti anjing, kucing, kera, dan sejenisnya.
Tingginya lalu lintas hewan penular rabies antarpulau menjadi perhatian tersendiri bagi Balai Karantina Indonesia Lampung.
“Ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi dalam melalulintaskan hewan penular rabies antarpulau,” ujar Kepala Balai Karantina Indonesia Lampung, Donni Muksydayan, di Bandarlampung, Sabtu (30/9/2023).
Persyaratan lalu lintas hewan penular rabies tersebut di antaranya harus dilengkapi dengan sertifikat veteriner dari daerah asal hewan.
Kemudian, hewan penular rabies telah dilakukan vaksinasi rabies yang dibuktikan dengan buku vaksin rabies.
Selanjutnya dilakukan uji titer antibodi terhadap rabies yang menunjukkan masih protektif, dan tidak berasal dari daerah yang sedang terdapat wabah.
“Hewan penular rabies ini wajib dilaporkan kepada Petugas Karantina di tempat pengeluaran atau pemasukan untuk dilakukan tindakan karantina,” kata Donni.
Dia menjelaskan rabies merupakan penyakit yang disebabkan oleh virus dari genus Lysavirus.
Virus ini menyerang sistem saraf yang membuat penderitanya menjadi lebih sensitif terhadap cahaya maupun angin.
“Penyakit rabies dapat menular dari hewan ke manusia atau bersifat zoonosis dengan tingkat kematian hampir mencapai 100 persen,” ujar Donni.
Sampai saat ini, rabies telah menyebabkan kematian 59.000 orang per tahun di dunia, dimana mayoritasnya adalah anak-anak di bawah usia 15 tahun.
“Di Indonesia sendiri kematian akibat penyakit rabies pada tahun 2022 lalu mencapai 102 orang,” jelas Donni.
Balai karantina pantau lalu lintas hewan penular rabies di Provinsi Lampung.
Masyarakat diharapkan bisa mencegah atau mengurangi risiko kematian akibat penyakit rabies dengan mengenali gejala hewan yang tertular virus Lysavirus.
“Tidak ada salahnya masyarakat umum belajar mengenali gejala yang timbul pada hewan tertular rabies,” kata Donni.
Gejala penyakit rabies pada hewan penular rabies.
Ia menyampaikan hewan yang tertular rabies biasanya akan menunjukkan satu dari dua tipe gejala.
Pertama adalah tipe gila, yaitu hewan yang terinfeksi akan mudah terprovokasi, lebih sensitif, waspada, pupil mata melebar, tidak mengenal rasa takut, dan dapat menyerang hewan lain ataupun manusia dan objek yang bergerak.
“Hewan penular rabies biasanya akan menelan benda asing seperti kotoran, batu, kawat, besi kandang maupun benda keras lainya. Gejala ini akan berlanjut menjadi inkoordinasi saraf, kemudian mati setelah mengalami paralisis,” ujar Donni.
Kedua adalah tipe diam. Hewan penular rabies akan mengalami kekakuan pada bagian tubuh.
Gejala ini biasanya dapat dilihat dari kekakuan bagian rahang bawah, mulut menganga, produksi air liur berlebihan, dan tidak bisa menelan.
“Tipe ini, tidak menunjukkan gejala gila maupun galak, dan sangat jarang untuk menggigit. Gejala ini dapat berlanjut menjadi paralisis pada seluruh tubuh, koma, dan mati setelah beberapa jam kemudian,” jelas dia.
Di samping memantau lalu lintas hewan penular rabies, balai karantina juga menggelar vaksinasi rabies gratis.
Donni mengatakan pencegahan utama penularan penyakit rabies dengan memberikan vaksinasi pada hewan penular rabies.
“Hewan yang telah divaksin akan memiliki antibodi yang digunakan untuk melawan virus rabies apabila masuk ke dalam tubuh,” ujar dia.
Balai Karantina Indonesia Lampung bersama Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung, Dinas Pertanian Kota Bandarlampung, dan Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia Cabang Lampung, menggelar kegiatan vaksinasi rabies gratis.
Vaksinasi rabies gratis berlangsung di Taman UMKM Bung Karno Jalan Gatot Subroto Bandarlampung pada Sabtu (30/9/2023) pagi.
“Kami menyediakan 300 dosis vaksin rabies untuk jenis hewan anjing, kucing, dan kera,” kata Donni.
Ia menyampaikan bahwa kegiatan ini juga dalam rangka memeringati Hari Rabies Sedunia atau World Rabies Day tahun 2023 yang jatuh pada tanggal 28 September.
“Peringatan Hari Rabies Sedunia ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pencegahan dan pengendalian penyakit rabies,” pungkas Donni.
Masyarakat khususnya pemilik hewan penular rabies dituntut berperan aktif dalam menyukseskan program Indonesia Bebas Penyakit Rabies Tahun 2030.
Baca Juga: Indonesia Berhasil Turunkan Volume Sampah Plastik di Laut

