DASWATI.ID – Bupati Lampung Tengah nonaktif Ardito Wijaya duduk di kursi pesakitan PN Tanjungkarang untuk menjawab dakwaan suap dan gratifikasi miliaran rupiah demi melunasi utang kampanye.
Bupati Lampung Tengah nonaktif, Ardito Wijaya, resmi duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu (29/4/2026).
Ia menjalani sidang perdana atas dakwaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2025.
Ardito hadir di persidangan bersama tiga terdakwa lainnya, yakni Ranu Hari Prasetyo (adik kandung Ardito), Riki Hendra Saputra (Anggota DPRD Lampung Tengah), dan M. Anton Wibowo (Plt Kepala Bapenda Lampung Tengah).
Sebelum sidang digelar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memindahkan penahanan mereka dari Jakarta ke Rutan Kelas I Bandar Lampung.
“Tim JPU KPK melakukan pemindahan kepada empat orang tersangka untuk perkara di Lampung Tengah, di mana empat orang tersangka ini dijadwalkan akan mengikuti sidang perdana sesuai dengan lokus peristiwanya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa (28/4/2026).
Modus Ijon E-Katalog
Dalam surat dakwaan, jaksa Tri Handayani dan Hardiman Wijaya, memaparkan bahwa Ardito melalui orang kepercayaannya menerima suap sebesar Rp500 juta dari seorang pengusaha di sebuah kafe di Bandar Lampung pada September 2025.
Uang tersebut merupakan imbalan agar Ardito memenangkan perusahaan tertentu dalam proyek pengadaan di Dinas Kesehatan Lampung Tengah.
Ardito diduga menginstruksikan bawahannya untuk mengakali sistem E-Purchasing (E-Catalog).
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Kesehatan diarahkan untuk menyesuaikan spesifikasi barang agar hanya bisa dipenuhi oleh perusahaan milik rekanan tim pemenangannya.
Tercatat ada delapan paket pekerjaan dengan total anggaran mencapai Rp9,2 miliar yang telah dikondisikan sebelumnya.
Melunasi Utang Kampanye
Penyidikan KPK mengungkap fakta mengejutkan mengenai tujuan penggunaan uang haram tersebut.
Sebagian besar uang hasil pengaturan proyek diduga mengalir untuk menutup biaya politik pencalonan Ardito dalam Pilkada sebelumnya.
Plh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto menjelaskan bahwa dari total uang Rp5,75 miliar yang diterima, sebanyak Rp5,25 miliar digunakan untuk urusan perbankan.
“Diduga digunakan untuk pelunasan pinjaman bank yang digunakan untuk kebutuhan kampanye di tahun 2024,” kata Mungki.
Sisanya, sekitar Rp500 juta, digunakan untuk dana operasional harian bupati.
Korupsi Lingkaran Keluarga
Selain suap proyek, jaksa juga menjerat Ardito dengan dakwaan gratifikasi senilai Rp7,35 miliar.
Uang tersebut terkumpul dari berbagai pihak selama kurun waktu Februari hingga November 2025.
Sistem pengumpulan uang dilakukan secara sistematis melalui “lingkaran dalam” sang bupati. Riki Hendra Saputra dan M. Anton Wibowo bertugas mengambil uang dari para penyetor, yang kemudian diserahkan kepada Ranu Hari Prasetyo selaku adik kandung terdakwa.
Ardito tidak pernah melaporkan penerimaan uang-uang tersebut kepada KPK hingga akhirnya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Desember 2025.
Atas perbuatannya, Ardito Wijaya dan kroninya didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.





