DASWATI.ID – Ardito Wijaya menepis dakwaan korupsi Rp7,8 miliar. Ia tidak mengajukan eksepsi guna mempercepat pembuktian perkara dan segera meraih keadilan di persidangan.
DALAM ARTIKEL:
Bupati Lampung Tengah periode 2025–2030 nonaktif, Ardito Wijaya, menjalani sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu (29/4/2026).
Meski tim penasihat hukum memutuskan untuk tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi), Ardito secara tegas membantah seluruh isi dakwaan jaksa penuntut umum terkait penerimaan uang miliaran rupiah.
Bantahan Aliran Dana
Dalam persidangan tersebut, Jaksa mendakwa Ardito melakukan korupsi bersama Sekretaris Bapenda Lampung Tengah M. Anton Wibowo, anggota DPRD Riki Hendra Saputra, dan adik kandungnya, Ranu Hari Prasetyo.
Dakwaan pertama menyebutkan Ardito menerima suap sebesar Rp500 juta dari MLS selaku Direktur PT EPP, untuk mengatur proyek di Dinas Kesehatan melalui metode E-Purchasing.
Selain itu, ia juga didakwa menerima gratifikasi dari delapan orang berbeda dengan total mencapai Rp7,35 miliar selama kurun waktu Februari hingga November 2025.
Penasihat hukum Ardito, Handoko, menyatakan bahwa kliennya tetap pada posisi semula, yakni menolak seluruh tuduhan tersebut.
“Sekali lagi, Pak Ardito tidak pernah menerima Rp500 juta dan Rp7 miliar 100 sekian juta tadi. Penerimaan-penerimaan lainnya yang tidak sah itu, Pak Ardito tidak pernah menerima,” tegas Handoko usai persidangan.
Ia menambahkan bahwa sikap kliennya sangat konsisten sejak tingkat penyidikan hingga pembacaan dakwaan di depan majelis hakim.
Modus Operandi Proyek

Surat dakwaan memaparkan modus operandi di mana Ardito diduga memerintahkan orang kepercayaannya untuk mengatur delapan paket pekerjaan di Dinas Kesehatan dengan total anggaran Rp9,21 miliar.
PPK Dinas Kesehatan diarahkan menyesuaikan spesifikasi barang agar memenangkan perusahaan-perusahaan tertentu, termasuk PT EPM dan PT BS.
Seluruh uang yang terkumpul melalui Riki Hendra atau M. Anton Wibowo kemudian diserahkan kepada Ranu Hari Prasetyo untuk kepentingan operasional Bupati.
Atas perbuatan ini, Jaksa menjerat Ardito dengan Pasal 12 huruf a atau b UU Pemberantasan Tipikor serta pasal mengenai gratifikasi.
Terdakwa dinilai melanggar kewajiban penyelenggara negara karena tidak melaporkan penerimaan uang tersebut kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari kerja.
Mengejar Keadilan Cepat
Terkait keputusan tidak mengajukan eksepsi, Handoko menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil agar perkara bisa langsung masuk ke pokok materi pembuktian.
Ia menilai eksepsi hanya bersifat formalitas teknis pembuatan surat dakwaan yang tidak menyentuh substansi kebenaran isi perkara.
“Eksepsi itu kan hanya terkait syarat formal pembuatan surat dakwaan, bukan menyangkut benar atau tidaknya isi dakwaan. Jadi kami tidak mau berlama-lama dengan formalitas,” ujar Handoko.
Penasihat hukum kini bersiap menghadapi dinamika persidangan selanjutnya, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa.
Handoko menekankan pentingnya efisiensi waktu agar kliennya segera mendapatkan kepastian hukum.
“Kita pengen cepat membuktikan sehingga perkara cepat selesai dan cepat mendapatkan keadilan,” pungkas dia.


