Hukum dan Kriminal » Eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Masuk Bui

Eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Masuk Bui

oleh
Eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Masuk Bui
Gubernur Lampung periode 2019-2024 Arinal Djunaidi memasuki mobil tahanan Kejati Lampung dengan mengenakan rompi tahanan dan kedua tangan diborgol, Bandar Lampung, Selasa (28/4/2026) malam. Foto: Josua Napitupulu

DASWATI.ID – Kejati Lampung resmi menahan eks Gubernur Arinal Djunaidi di Rutan Way Hui. Ia menjadi tersangka korupsi dana migas PI 10% dengan nilai mencapai USD 17,2 juta.

Setelah sempat mangkir dua kali dari panggilan penyidik, Arinal Djunaidi akhirnya memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Selasa (28/4/2026) siang.

Ia menjalani pemeriksaan secara maraton hingga malam. Setelahnya, Kejati Lampung resmi menetapkan Arinal Djunaidi (ARD), mantan Gubernur Lampung periode 2019-2024, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen.

Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan dana di wilayah kerja minyak dan gas bumi Offshore South East Sumatera dengan nilai fantastis mencapai 17.286.000 dollar AS.

Penegakan hukum ini menjadi babak baru dalam pengusutan aliran dana migas di Bumi Ruwa Jurai.

Bukti Kuat Korupsi

Keputusan ini diambil setelah tim penyidik Bidang Pidana Khusus melakukan serangkaian pemeriksaan saksi dan gelar perkara secara mendalam.

Berdasarkan hasil ekspos tersebut, jaksa penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang sah untuk menjerat sang mantan gubernur dalam pusaran korupsi dana bagi hasil migas tersebut.

Tim penyidik menilai bukti-bukti yang terkumpul sudah sangat cukup untuk meningkatkan status ARD dari saksi menjadi tersangka.

Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Danang Suryo Wibowo, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk transparansi kepada publik.

“Telah ditemukan dua alat bukti tentang terjadinya tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan dana participating interest 10 persen yang melibatkan saudara ARD,” ujar Danang dalam konferensi pers.

Penahanan di Way Hui

Eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Masuk Bui
Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Danang Suryo Wibowo menyampaikan penetapan tersangka Arinal Djunaidi kepada awak media, Bandar Lampung, Selasa (28/4/2026) malam. Foto: Josua Napitupulu

Demi kelancaran proses penyidikan, Kejaksaan Tinggi Lampung langsung menjebloskan ARD ke sel tahanan.

Mantan orang nomor satu di Lampung ini akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Bandar Lampung di Way Hui.

Masa penahanan ini dijadwalkan berlangsung mulai 28 April hingga 17 Mei 2026 mendatang.

Penyidik menjerat ARD dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ancaman serius ini diberikan atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana negara yang seharusnya diperuntukkan bagi kesejahteraan daerah.

Komitmen Penuntasan Perkara

Pihak Kejaksaan Tinggi Lampung berjanji akan menuntaskan perkara ini secara objektif dan menjunjung tinggi nilai keadilan serta hak asasi manusia.

Mereka juga menjamin integritas seluruh tim penyidik agar tidak ada intervensi dalam penanganan kasus kakap ini.

Kejaksaan bahkan mempersilakan masyarakat luas untuk ikut memantau dan melaporkan jika ditemukan tindakan tercela oleh aparat penegak hukum selama proses berlangsung.

“Kejaksaan Tinggi Lampung berkomitmen untuk menuntaskannya secara objektif demi tegaknya hukum dan terwujudnya keadilan bagi seluruh masyarakat Lampung,” pungkas Danang Suryo Wibowo.

Langkah tegas ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi para pejabat daerah dalam mengelola dana publik yang bernilai besar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *