KPU Bandarlampung Targetkan Pemilu 2024 Tanpa PSU

oleh
Simulasi Tungsura di Lapas Rajabasa Antisipasi Potensi Kerawanan Pemilu
KPU Bandarlampung menggelar simulasi pemungutan dan penghitungan suara (tungsura) bagi warga binaan pemasyarakatan Lapas Rajabasa atau Lapas Kelas I Bandarlampung, pada Selasa (19/12/2023). Foto: Josua Napitupulu

DASWATI.ID – KPU Bandarlampung targetkan Pemilu 2024 tanpa PSU atau pemungutan suara ulang pada 14 Februari 2024.

Ketua KPU Kota Bandarlampung Dedy Triyadi mengatakan PSU merupakan salah satu hal yang selalu diingatkan kepada jajaran KPU untuk diantisipasi pada Pemilu 2024.

“PSU salah satu yang kami wanti-wanti kepada seluruh penyelenggara KPU, baik PPK, PPS, maupun KPPS, agar jangan sampai ada PSU pas hari H akibat human error atau ketidaktahuan,” kata dia di Bandarlampung, Selasa (26/12/2023).

KPU Bandarlampung targetkan Pemilu 2024 tanpa PSU. Dedy menyampaikan KPU telah melakukan berbagai upaya untuk mencegah terjadinya PSU pada pemilu mendatang.

Mulai dari peningkatan kualitas daftar pemilih hingga peningkatan kualitas penyelenggaraan pemungutan suara.

Baca Juga: KPU Kolaborasi dengan Media dan Perempuan Tingkatkan Partisipasi

Terkait kualitas penyelenggaraan pemungutan suara, jelas Dedy, saat ini KPU Bandarlampung tengah melangsungkan seleksi anggota KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara).

“Kami pastikan (KPPS) tidak partisan atau berpihak kepada kelompok tertentu, mempunyai integritas, dan pengetahuan terutama dalam proses pemungutan suara menggunakan teknologi informasi Sirekap,” ujar dia.

KPPS bersama PPS (Panitia Pemungutan Suara) akan bertugas melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS) pada 14 Februari 2024.

Dedy mengatakan hasil seleksi calon anggota KPPS akan diumumkan pada 29-30 Desember 2023. Sementara, masa kerja KPPS dimulai pada 25 Januari – 25 Februari 2024.

“Tanggal 25 Januari 2024 mereka akan dilantik. Nah, selama masa tunggu (pelantikan) itu, secara defacto sudah kami umumkan mereka sebagai KPPS,” tutur dia.

Pasca pengumuman, lanjut Dedy, PPK dan PPS diminta untuk melibatkan KPPS dalam rapat koordinasi, memperkenalkan simulasi pungut hitung suara, cara pengisian berita acara pemungutan dan penghitungan suara, serta sertifikat hasil penghitungan suara.

Proses ini dinilai penting agar KPPS dapat beradaptasi dengan tahapan pemungutan dan penghitungan suara, sebelum kegiatan bimbingan teknis (bimtek) secara resmi dimulai setelah pelantikan 25 Januari 2024.

“Kami akan mengadakan bimbingan teknis dan juga pelatihan. Proses-proses ini penting kami lakukan, agar penyelenggara pemilu siap untuk melayani pemilih termasuk mengawal proses penghitungan suara sampai rekapitulasi,” pungkas Dedy.

Sebelumnya, pada Pemilu 2019 lalu, PSU terjadi di TPS 25 Perumnas Way Halim, Kecamatan Way Halim, Bandarlampung.

Pengawas pemilu menemukan empat orang berstatus mahasiswa yang memilih di TPS 25 menggunakan formulir A5 atau surat pindah memilih milik orang lain.

PSU berlangsung pada Rabu (24/4/2019) berdasarkan rekomendasi Bawaslu Kota Bandarlampung.

Baca Juga: KPU Bandarlampung Antisipasi Lonjakan Pemilih Pindah TPS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *