DASWATI.ID – Thio Stefanus mengajukan banding atas vonis 3 tahun kasus lahan Kemenag. Tim hukum sebut dissenting opinion hakim peluang besar untuk menguji fakta hukum.
Majelis Hakim PN Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Thio Stefanus dalam perkara korupsi lahan Kementerian Agama (dahulu Departemen Agama) di Lampung Selatan.
Meski dinyatakan bersalah, tim penasihat hukum melihat celah hukum besar menyusul adanya pendapat berbeda (dissenting opinion) dari salah satu hakim anggota yang menyatakan terdakwa seharusnya lepas dari tuntutan.
Dalam sidang yang digelar pada Rabu (29/4/2026) tersebut, mayoritas hakim menilai Thio terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Selain pidana penjara, hakim mewajibkan Thio membayar uang pengganti sebesar Rp54,4 miliar, yang merupakan nilai aset negara berdasarkan audit BPKP.
Nilai tersebut dibayarkan melalui penyitaan dua sertifikat hak milik (SHM) atas nama terdakwa.
Celah Dissenting Opinion
Keputusan majelis hakim tidak diambil secara bulat. Hakim Anggota 1 menyatakan pendapat berbeda dengan berargumen bahwa Thio Stefanus merupakan pembeli beriktikad baik.
Hakim tersebut mendasarkan pendapatnya pada Putusan Perdata yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.
M. Suhendra selaku penasihat hukum Thio Stefanus, mengapresiasi keberanian hakim yang melihat fakta perdata tersebut.
“Kami sangat mengapresiasi keberanian hakim anggota satu yang berani mendasari fakta persidangan, yaitu adanya putusan perdata,” ujar Suhendra usai persidangan.
Menurut dia, putusan perdata Nomor 919 PK/Pdt/2024 secara tegas menyatakan bahwa lahan tersebut bukan lagi milik negara sejak tahun 1983.
Uji Fakta di Tingkat Banding

Perbedaan pendapat di meja hijau ini menjadi amunisi bagi pihak terdakwa untuk mengajukan banding.
Suhendra menegaskan bahwa adanya dissenting opinion merupakan peluang besar untuk menguji kembali kebenaran materiil di tingkat pengadilan yang lebih tinggi.
Pihaknya merasa putusan mayoritas hakim belum bersifat final dan masih perlu diuji kesesuaiannya dengan fakta lapangan.
“Dissenting opinion adalah peluang besar. Kami menggunakan hak yang ada yaitu banding untuk menguji apakah dua pendapat hakim yang menyatakan salah itu sudah tepat sesuai dengan fakta,” kata Suhendra.
Ia juga mengkritik beberapa pertimbangan hakim yang dinilai hanya menyalin isi surat tuntutan jaksa yang menurutnya bertentangan dengan fakta persidangan.
Hormati Putusan Hakim
Meski menyatakan banding, tim penasihat hukum tetap menyatakan penghormatannya terhadap amar putusan yang dibacakan.

Suhendra menyebutkan bahwa pihaknya menerima vonis tiga tahun tersebut sebagai realitas hukum karena mereka “kalah suara” dalam komposisi majelis hakim.
“Kami hormati dan kami anggap karena kami kalah suara gitu ya. Karena ini majelisnya ada tiga orang,” tambahnya.
Suhendra berharap agar majelis hakim pada tingkat banding nantinya memiliki pandangan yang serupa dengan Hakim Anggota 1.
Ia menekankan bahwa putusan perdata seharusnya mengikat bagi siapapun dan wajib dianggap benar secara hukum.
“Mudah-mudahan di tingkat banding majelis tingkat banding berani menyatakan lepas terhadap diri terdakwa berdasarkan pertimbangan bahwa putusan perdata itu mengikat kepada siapapun,” tutup dia.
Dalam perkara ini, hakim juga menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa lainnya.
Mantan Kepala BPN Lampung Selatan, Lukman, dijatuhi pidana 3 tahun penjara karena terbukti menerbitkan sertifikat di atas lahan negara dan menerima sejumlah uang.
Sementara itu, Notaris Theresia Dwi Wijayanti divonis 2 tahun 6 bulan penjara karena dinilai lalai dalam memproses dokumen persyaratan yang tidak sah.

