DASWATI.ID – Daerah Pemilihan atau Dapil Bandarlampung 3 jadi lokus perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dapil Bandarlampung 3 meliputi tiga kecamatan yakni Langkapura, Kemiling, Rajabasa.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bandarlampung, Hasanuddin Alam mengatakan Partai Gerindra mendaftarkan PHPU di MK untuk pemilu legislatif dengan lokus Dapil Bandarlampung 3.
“Mungkin fokusnya akan ada di Langkapura terkait TPS 07,” ujar dia di Bandarlampung, Selasa (26/3/2024) sore.
Baca Juga: Tiga Parpol di Lampung Ajukan PHPU Pileg 2024
Hasanuddin meminta kepada Panwaslu Kecamatan di Dapil Bandarlampung 3 untuk menyusun data penanganan pelanggaran dalam Laporan Hasil Pengawasan (LHP).
“Saya minta kepada kawan-kawan di tiga kecamatan ini untuk mengkompilasi kejadian khusus pada saat pleno kecamatan,” kata Hasanuddin.
Termasuk perbaikan berita acara hasil penelusuran Panwaslu Kecamatan Langkapura di TPS 07 Kelurahan Bilabong Jaya.
Keberatan Saksi Partai Gerindra di Dapil Bandarlampung 3.
Sebelumnya, Saksi Partai Gerindra, Busroni, menyampaikan keberatannya kepada KPU Kota Bandarlampung dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kota Bandarlampung Pada Pemilu Tahun 2024 di Novotel Lampung, Minggu (3/3/2024) lalu.
Baca Juga: Saksi Gerindra Keberatan Akan Hasil Penghitungan Perolehan Suara KPU
Busroni keberatan terhadap rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di TPS 07 Kelurahan Bilabong Jaya, Kecamatan Langkapura.
“Kader Gerindra menemukan salah satu pemilih di TPS 07 Kelurahan Bilabong Jaya memberikan surat pernyataan bahwa dia tidak memilih di TPS 07, tapi ada yang memakai surat undangan (pemberitahuan memilih)-nya,” ujar dia.
Busroni menyampaikan hal itu setelah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Langkapura membacakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan.
“Pertanyaannya, dari manakah surat undangan ini? Sehingga surat undangan itu dapat digunakan orang lain,” lanjut dia.
Ia menuturkan pada tanggal 22 Februari 2024 lalu, Partai Gerindra mengajukan surat permohonan kepada KPU dan Bawaslu agar dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 07 Kelurahan Bilabong Jaya, Kecamatan Langkapura.
“Tanggapan dari KPU dan Bawaslu Kota Bandarlampung mengatakan tidak cukup alat bukti. Sehingga (PSU) itu tidak dilakukan,” jelas dia.
Busroni pun menyerahkan alat-alat bukti dimaksud kepada Bawaslu Kota Bandarlampung disaksikan KPU Kota Bandarlampung.
“Bukti-bukti kami tunjukkan, surat pernyataan ada, absensi ada, dan KTP Elektronik ada. Atas nama Ananias di TPS 07 Kelurahan Bilabong Jaya,” ujar Busroni.
Namun, dia mengaku bahwa bukti-bukti yang diserahkan kepada KPU dan Bawaslu diperoleh pasca pengajuan surat permohonan PSU.
Pun begitu Busroni tetap menuntut kepada KPU dan Bawaslu Kota Bandarlampung untuk mengembalikan suara pemilih yang telah digunakan tanpa hak.
“Kami menuntut tolong dikembalikan suara itu. Saya yakin kalau kalian kembalikan, kalian akan semakin terjebak dalam persoalan ini,” kata dia.
Menurut dia, KPU Bandarlampung harus bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pemilu di TPS 07 Kelurahan Bilabong Jaya.
Baca Juga: KPU Bandarlampung Diminta Transparan Soal Distribusi Surat Pemberitahuan Memilih