Biaya Transportasi Peserta Kampanye Bisa dalam Bentuk Uang

oleh
Biaya Transportasi Peserta Kampanye Bisa dalam Bentuk Uang
Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P Panggar (tengah) didampingi Anggota Bawaslu Kota Bandarlampung di Stadion Mini Kalpataru Kemiling, Bandarlampung, Selasa (24/9/2024). Foto: Josua Napitupulu

DASWATI.ID – Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P Panggar mengatakan biaya transportasi peserta kampanye bisa dalam bentuk uang.

“Biaya transportasi peserta kampanye bisa dalam bentuk uang saat disampaikan dari tim kampanye kepada pelaksana kegiatan kampanye,” ujar Iskardo saat dihubungi dari Bandarlampung, Kamis (26/9/2024).

Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Pasal 11 menyebutkan bahwa:

(1) Dalam melaksanakan Kampanye:

a. Pasangan Calon dan Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu bersama tim Kampanye; dan

b. Pasangan Calon perseorangan bersama tim Kampanye, dapat menunjuk organisasi penyelenggara kegiatan Kampanye.

(2) Organisasi penyelenggara kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup organisasi sayap Partai Politik Peserta Pemilu dan organisasi penyelenggara kegiatan lainnya.

Kemudian Pasal 66 ayat 3 disebutkan bahwa:

Pasangan Calon dan/atau tim Kampanye selama masa Kampanye dapat memberikan biaya makan minum peserta Kampanye, biaya transportasi peserta Kampanye, biaya pengadaan bahan Kampanye pada pertemuan terbatas dan/atau pertemuan tatap muka dan dialog dan hadiah lainnya berdasarkan nilai kewajaran dan kemahalan suatu daerah.

Baca Juga: Enam Jenis Pelanggaran Kampanye yang Paling Sering Terjadi

Namun, jelas Iskardo, pemberian biaya transportasi dari pelaksana kegiatan kampanye kepada peserta kampanye tidak dalam bentuk uang tunai.

Biaya transportasi peserta kampanye dibuat dalam bentuk voucer yang dapat ditukarkan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) saat pembelian bahan bakar minyak (BBM).

“Biaya transportasi itu, saat diberikan kepada peserta kampanye, dalam bentuk voucer atau kupon untuk pembelian BBM di SPBU,” kata dia.

Dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024 Pasal 66 ayat 6 disebutkan bahwa:

Biaya makan minum peserta Kampanye, transportasi peserta Kampanye, dan pengadaan bahan Kampanye bagi peserta Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) tidak diberikan dalam bentuk uang tunai.

Iskardo mengatakan pemberian voucer kepada peserta kampanye agar tidak terjadi penyalahgunaan.

“Bila disampaikan ke peserta kampanye berupa uang maka kategori politik uang,” tegas dia.

Praktik politik uang dalam pilkada dilarang, dan pelakunya bisa dijerat hukum pidana, baik pemberi maupun penerima, sebagaimana diatur dalam Pasal 187A UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada:

(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia, baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Baca Juga: Bawaslu Lampung: Pilkada Jujur, Rakyat Makmur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *