DASWATI.ID – Pelaku utama pembacokan Fredi Saputra (15), seorang pelajar SMPN 25 Bandarlampung, akhirnya ditangkap Polresta Bandarlampung setelah buron selama satu bulan.
Pelaku berinisial AB alias Otoy (17), seorang siswa SMK asal Tanjung Agung, Kecamatan Tanjungkarang Timur, ditangkap pada Jumat (31/1/2025).
Satreskrim Polresta Bandarlampung menangkap pelaku utama pembacokan Fredi Saputra di Serang, Banten.
“Pelaku utama AB alias Otoy berhasil kami amankan. Barang bukti yang kami sita berupa senjata tajam jenis corbek yang digunakan pelaku untuk melukai korban di bagian dada,” ujar Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polresta Bandarlampung, Iptu Ahmad Saidi Jamil.

Fredi Saputra (15), seorang pelajar SMPN 25 Bandarlampung, tewas dibacok oleh sekelompok orang di dekat Musholla Darussalam, Jalan Dr. Harun 1, Tanjungkarang Timur, Kota Bandarlampung, pada Rabu (18/12/2024) dini hari.
Baca Juga: Seorang Siswa SMPN 25 Bandarlampung Jadi Korban Tewas Aksi Kekerasan
Menurut Ahmad Saidi, kejadian ini bermula ketika korban dikejar, terjatuh, lalu dibacok.
“Kejadian ini bermula ketika korban dikejar, terjatuh, lalu dibacok,” kata dia.
Saidi menyampaikan setelah peristiwa itu AB alias Otoy sempat melarikan diri ke Serang sebelum akhirnya diamankan.

Selain AB, sebelumnya polisi telah menetapkan empat tersangka lainnya dalam kasus ini.
Tiga terduga pelaku, yaitu MRP (14), IS alias Bagong (15), dan CSG (15), ditangkap pada Jumat (20/12/2024).
Kemudian, pada Minggu (22/12/2024) malam, satu pelaku pengeroyokan, ST alias Mbot (17), menyerahkan diri ke Mapolresta Bandarlampung dengan didampingi orangtuanya.
Saidi menambahkan bahwa para tersangka yang lebih dulu diamankan telah memasuki tahap dua proses hukum dan kasusnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bandarlampung.
AB, sebagai pelaku utama, dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, Pasal 351 ayat (3) KUHP, serta Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.
“Ancaman hukumannya, pidana penjara selama 15 tahun kurungan,” pungkas Saidi.
Baca Juga: Korban Selamat Ungkap Kebrutalan Geng Motor di Bandarlampung