DASWATI.ID – Ratusan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi yang tergabung dalam Aliansi Lampung Melawan menggelar aksi unjuk rasa damai di Gedung DPRD Provinsi Lampung, Senin (23/2/2026).
Salah satu poin tuntutan massa adalah menuntut Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung segera menyelesaikan masalah operasional SMA Siger Bandar Lampung yang tidak memiliki legalitas resmi.
Adapun tuntutan Aliansi Lampung Melawan:
- Menjadikan pendidikan sebagai prioritas utama negara;
- Mewujudkan pendidikan gratis, tampa syarat, tanpa diskriminasi;
- Menambahkan anggaran pendidikan secara nyata dan transparan;
- Memprioritaskan serta meningkatkan kesejahteraan guru honorer yang selama ini terus dipinggirkan;
- Memindahkan siswa siswi SMA Siger Bandar Lampung ke SMA yang memiliki legalitas resmi dengan jaminan beasiswa penuh;
- Mendorong regulasi pajak progresif yang dialokasikan untuk anggaran pendidikan.
Baca Juga: Mahasiswa Ultimatum Pemprov Lampung 3×24 Jam Reformasi Pendidikan
Soroti Legalitas dan Nasib Siswa
Isu SMA Siger menjadi poin sorotan dalam aksi tersebut karena sekolah ini beroperasi tanpa izin resmi, sehingga mengancam masa depan para siswanya.
Mahasiswa mendesak relokasi segera bagi 104 siswa SMA Siger ke sekolah formal yang legal dengan jaminan beasiswa penuh.
“Aksi Aliansi Lampung Melawan kali ini berfokus pada sektor pendidikan. Kami telah mengonsolidasikan seluruh aspirasi menjadi sejumlah tuntutan strategis yang akan kami kawal secara konsisten,” tegas Koordinator Aliansi Lampung Melawan, Aditiya Putra Bayu.
Ketua BEM Universitas Lampung ini menambahkan bahwa pemerintah harus memberikan atensi khusus karena pendidikan adalah jantung pembangunan bangsa.
Respons Tegas Dinas Pendidikan
Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Provinsi Lampung, Thomas Amirico, menyatakan pihaknya telah mengambil langkah tegas.
Disdikbud secara resmi menolak izin operasional SMA Siger karena ketidaklengkapan syarat administratif.
“Kami secara tegas menolak memberikan rekomendasi izin operasional sekolah karena syaratnya belum lengkap. Bagi siswa-siswi SMA Siger yang berjumlah 104 orang, yang telah bersekolah di SMA Siger 1 dan 2 dengan menggunakan gedung SMPN 38 dan SMPN 44, kami minta sebelum penerimaan siswa baru untuk segera dipindahkan,” jelas Thomas.

Pihaknya juga telah menyiapkan opsi sekolah rujukan dan berjanji akan memberikan teguran keras jika instruksi pemindahan tersebut diabaikan.
“Ke depan, akan kami kontrol, evaluasi, tegur, jika dalam waktu sampai penerimaan murid baru belum dilaksanakan,” pungkas dia.
Baca Juga: Pemprov Lampung Tambah Anggaran Pendidikan Rp129 Miliar
Komitmen Pengawasan DPRD
Ketua Komisi V DPRD Lampung, Yanuar Irawan, menjelaskan bahwa Pemprov telah membatalkan operasional SMA Siger untuk menghindari risiko ketiadaan data di Dapodik (Data Pokok Pendidikan).
“Tuntutan rekan-rekan mahasiswa selaras dengan fokus perjuangan kami. Kami telah meminta kronologi lengkap agar siswa tidak menjadi korban,” kata Yanuar.
Saat ini, mekanisme mutasi siswa sedang disusun agar tidak melanggar regulasi rombongan belajar (rombel) dari kementerian.
“Karena ada peraturan kementerian bahwa tidak boleh menambah rombel di tengah jalan. Soal guru-guru SMA Siger, setahu saya dari penjelasan Pak Kadis Pendidikan, sekolah Siger tidak menggunakan guru SMA Provinsi Lampung, tapi guru SMP yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota,” ungkap Yanuar.
Baca Juga: Yanuar Irawan: Aspirasi Aliansi Lampung Melawan Jadi Prioritas
Ketua DPRD Lampung, Ahmad Giri Akbar, berkomitmen untuk terus mengawal implementasi teknis dari aspirasi mahasiswa tersebut bersama Pemprov Lampung.
“Sebagai lembaga pengawas, DPRD berkomitmen mengawal aspirasi ini agar dapat diimplementasikan secara teknis oleh pemerintah daerah,” kata dia.
Baca Juga: Giri Akbar Komitmen Kawal Aspirasi Aliansi Lampung Melawan

