Hukum dan Kriminal » Gergaji Penjaga Kantin dan Bobolnya Plafon Sel Polres Way Kanan

Gergaji Penjaga Kantin dan Bobolnya Plafon Sel Polres Way Kanan

oleh
Gergaji Penjaga Kantin dan Bobolnya Plafon Sel Polres Way Kanan
Kapolda Lampung, Irjen Helfi Assegaf. Foto: Istimewa

DASWATI.ID – Delapan tahanan kasus narkoba dan tindak pidana umum di Mapolres Way Kanan, Lampung, melarikan diri dengan cara menjebol plafon ruang tahanan pada Minggu (22/2/2026) dini hari.

Aksi pelarian ini diduga kuat dibantu oleh seorang penjaga kantin yang menyelundupkan gergaji besi ke dalam sel saat situasi sedang lengang di waktu sahur.

Peristiwa pembobolan sel ini terjadi ketika para tahanan memanfaatkan celah pengamanan untuk memotong bagian plafon bangunan rutan.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari, membenarkan kejadian tersebut dan menyatakan bahwa pengejaran intensif tengah dilakukan oleh aparat gabungan.

“Mohon doa agar delapan tahanan yang kabur ini bisa segera ditangkap,” ujar Yuni dalam keterangannya pada Senin (23/2/2026). 

Penyelidikan awal mengungkap adanya dugaan keterlibatan orang dalam.

Seorang penjaga kantin berinisial SR telah diamankan pihak kepolisian karena diduga menyediakan gergaji besi yang digunakan para tahanan untuk merusak atap sel.

Hingga saat ini, penyidik masih mendalami motif SR serta kemungkinan adanya pihak lain yang membantu proses pelarian tersebut.

Gergaji Penjaga Kantin dan Bobolnya Plafon Sel Polres Way Kanan

Satu Tahanan Tertangkap, Tujuh Lainnya Masih Buron

Kapolda Lampung, Irjen Helfi Assegaf, mengonfirmasi bahwa tim gabungan dari Propam, Ditreskrimum, Ditreskrimsus, dan Resmob telah dikerahkan untuk memburu para buronan hingga ke wilayah perbatasan.

Upaya tersebut mulai membuahkan hasil dengan tertangkapnya satu orang pelarian.

“Kami sudah melakukan pencarian. Tadi sudah ditangkap satu tahanan, sementara yang lain dalam proses pengejaran dibantu oleh Polda, Resmob, dan tim lain,” kata Irjen Helfi di Mapolda Lampung, Senin sore. 

Adapun identitas tahanan yang melarikan diri merupakan tersangka kasus kejahatan jalanan seperti pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian dengan kekerasan (curas) dengan inisial KRS, NV, JN, RI, DR, Rah, SRL, dan HRM.

Evaluasi Internal dan Dugaan Keteledoran Anggota

Insiden ini memicu evaluasi besar-besaran terhadap sistem pengamanan di Polres Way Kanan.

Bidang Propam Polda Lampung kini tengah memeriksa personel yang bertugas saat kejadian untuk memastikan apakah ada unsur kelalaian prosedur.

Irjen Helfi tidak menampik adanya kemungkinan keteledoran anggota yang berjaga sehingga alat bantu gergaji bisa masuk ke dalam sel.

Sebagai langkah tindak lanjut, pihak kepolisian meminta pihak keluarga tahanan untuk bersikap kooperatif dan segera memberikan informasi terkait keberadaan para buron.

“Pesan bagi keluarga tahanan yang kabur sudah kami sampaikan kemarin supaya sukarela kembali menyerahkan diri,” tegas Kapolda.

Baca Juga: Serahkan Senpi Ilegal ke Kodim 0411/KM, Dijamin Tidak Dipidana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *