DASWATI.ID – Christian Verrel dan Handi Sutanto mengakhiri kasus saling lapor penganiayaan di Bumi Asri lewat jalur damai dan restorative justice demi menjaga kerukunan warga.
Perkara dugaan penganiayaan yang melibatkan Christian Verrel Suryantha (22) dan Handi Sutanto (38) akhirnya resmi berakhir melalui mekanisme restorative justice (RJ).
Kedua warga Bandar Lampung ini sepakat untuk berdamai setelah sempat saling lapor ke pihak kepolisian.
Keputusan damai ini menjadi titik akhir dari perselisihan yang terjadi di Perumahan Bumi Asri pada Desember 2025 lalu.
Awal Mula Perselisihan
Peristiwa ini bermula dari senggolan kendaraan yang tidak disengaja di lokasi kejadian.
Gesekan tersebut memicu emosi hingga terjadi kontak fisik antara Verrel dan Handi.
Akibatnya, Verrel mengalami sejumlah luka fisik, seperti jari tangan terluka, bibir pecah, hingga gangguan pada rahang.
Setelah kejadian tersebut, Verrel segera melaporkan Handi ke Polsek Tanjungkarang Timur.
Polisi kemudian menetapkan Handi sebagai tersangka pada 9 Januari 2026 dengan jeratan pasal penganiayaan.
Namun, Handi juga mengajukan laporan balik terhadap Verrel ke Polda Lampung dengan tuduhan penganiayaan dan pengancaman.
Resmi Dihentikan Pengadilan
Proses hukum yang berjalan di Polda Lampung dan Polsek Tanjungkarang Timur akhirnya mencapai kesepakatan untuk dihentikan.
Penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk kedua laporan tersebut pada akhir Februari 2026.
Pengadilan Negeri Tanjung Karang pun mengabulkan permohonan RJ ini melalui penetapan resmi yang ditandatangani pada 3 Maret 2026.
Langkah perdamaian ini juga didorong oleh keinginan kedua belah pihak untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.
Handi Sutanto menyatakan bahwa penyelesaian ini dilakukan atas permintaan pihak Kejaksaan Negeri dan kepolisian.
“Permasalahan dengan Verrel telah diselesaikan secara damai di Kejaksaan Negeri,” ujar Handi saat dikonfirmasi, Kamis (9/4/2026).
Mengedepankan Semangat Kerukunan
Handi menegaskan bahwa insiden tersebut bukanlah penganiayaan sepihak, melainkan kontak fisik yang melibatkan kedua pihak.
Ia juga menyampaikan apresiasinya kepada jajaran Polda Lampung yang telah menangani perkara secara profesional dan adil.
Sebagai bentuk itikad baik, Handi memastikan bahwa laporan di Polda Lampung telah dicabut sepenuhnya.
Penyelesaian melalui jalur musyawarah ini diharapkan dapat menutup kesalahpahaman yang terjadi di antara mereka.
Handi berharap semangat gotong royong dan kekeluargaan tetap menjadi prioritas utama dalam bermasyarakat.
“Saya mengedepankan kerukunan masyarakat sebagai bentuk itikad baik agar kita kembali sebagai saudara,” tutup dia.


