DASWATI.ID – Kasus lahan Kemenag di Lampung Selatan memicu debat kriminalisasi karena menjerat pembeli beriktikad baik dan pejabat PPAT meski telah ada putusan perdata yang inkracht.
Sidang dugaan korupsi pengalihan lahan milik Kementerian Agama (Kemenag) di Lampung Selatan kini memasuki fase krusial.
Kasus ini menyeret tiga terdakwa, yakni Lukman (mantan Kepala BPN Kalianda), Theresia Dwi Wijayanti (PPAT), dan Thio Stefanus Sulistio (pembeli lahan).
Pembelaan mereka memicu debat panjang mengenai batas antara sengketa perdata, kesalahan administratif, dan tindak pidana korupsi.
Perlindungan Pembeli Beriktikad Baik
Praktisi hukum Abdullah Fadri Auli, atau yang akrab disapa Aab, menilai adanya keganjilan mendasar dalam konstruksi perkara ini.
Menurutnya, posisi Thio Stefanus sebagai pembeli lahan seharusnya mendapatkan perlindungan hukum karena telah melalui prosedur yang sah di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan divalidasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Aab mempertanyakan dasar kerugian negara yang dituduhkan kepada pembeli.
“Saya melihat perkara ini aneh, karena seorang pembeli yang beriktikad baik dan sudah memiliki alas hak dan pembelian yang sah justru didakwa korupsi. Lantas, uang negara yang mana yang dia ambil, dia rugikan, karena dia melakukan pembelian tanah tersebut di hadapan Notaris. Kalaupun tanah itu ternyata sertifikatnya bermasalah, bukan dia yang didakwa atau disalahkan, tapi pihak BPN,” tegas Aab saat dihubungi dari Bandar Lampung, Selasa (21/4/2026) pagi.
Hal itu merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2016 yang memberikan perlindungan mutlak bagi pembeli beriktikad baik.
Abaikan Putusan Perdata

Persoalan hukum ini semakin pelik karena lahan tersebut sebelumnya telah menjadi objek sengketa perdata yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di tingkat Mahkamah Agung.
Putusan tersebut memenangkan Thio Stefanus sebagai pemilik lahan yang sah.
Aab berpendapat bahwa negara seharusnya menghormati putusan perdata tersebut dan tidak memaksakan narasi korupsi.
Ia menyayangkan langkah jaksa yang tetap memidanakan aset yang secara perdata bukan milik negara.
“Jaksa sebagai pengacara negara sudah pernah menggugat si Terdakwa (Thio) dan perkara perdata tersebut sudah dimenangkan oleh terdakwa sampai di putusan MA, harusnya sudah inkracht dan layak dieksekusi,” jelas Aab.
Menurutnya, memaksakan kasus ini ke ranah pidana merupakan bentuk nyata dari disharmoni hukum.
Risiko Trauma Profesi
Selain nasib pembeli lahan, terseretnya Theresia selaku PPAT juga menimbulkan kekhawatiran sistemik bagi pejabat umum.
PPAT hanya bertugas mencatatkan kebenaran formil berdasarkan dokumen para pihak dan validasi BPN.
“Kewenangan untuk menentukan sah atau tidaknya suatu hak atas tanah secara administrasi berada di tangan BPN, bukan PPAT,” kata Theresia saat menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) dalam persidangan pada Senin (20/4/2026) sore.
Menurut dia, jika setiap kesalahan administrasi berujung pada ancaman penjara, hal ini dikhawatirkan memicu “trauma profesi” bagi para pejabat pembuat akta.
Dalam pleidoinya, Theresia menegaskan bahwa dirinya hanya menjalankan perintah jabatan sesuai Pasal 51 KUHP.
Ia menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk memverifikasi data internal instansi pemerintah dan bekerja tanpa niat jahat (mens rea).
“Saya tidak pernah menerima uang dan memberikan uang dalam bentuk apapun yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi atau gratifikasi kepada pihak BPN Yang Mulia,” tutur Theresia.
Berkas yang ia ajukan pun telah melalui verifikasi administratif oleh BPN dan tidak pernah dikembalikan atau dinyatakan bermasalah pada saat itu.

Jika ada kesalahan, lanjut Theresia, hal tersebut merupakan ranah administrasi, bukan pidana.
Sementara itu, mantan Kepala BPN Kalianda, Lukman, dalam nota pembelaannya memosisikan dirinya sebagai pejabat yang hanya menjalankan tugas prosedural dan menjadi korban kriminalisasi atas sengketa lahan yang sebenarnya telah diuji secara perdata.
Ia berargumen bahwa tidak ada kerugian negara yang nyata karena penguasaan fisik dan data yuridis lahan tersebut sebenarnya masih tetap berada di bawah kendali Kementerian Agama.
Menurut Lukman, penyidikan kasus ini telah mengabaikan prosedur administrasi dan berujung pada tindakan kriminalisasi terhadap orang yang tidak bersalah.
“Pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan harus mengutamakan kebenaran materiil agar tidak terjadi kesalahan, akibatnya terjadi kriminalisasi dan memenjarakan orang yang tidak bersalah,” ujar dia.
Sebagai bentuk ketaatan hukum, Thio Stefanus secara sukarela menyerahkan dua sertifikat hak milik (SHM) kepada negara.
Penyerahan sertifikat ini diharapkan menjadi pertimbangan utama bagi majelis hakim untuk memutus lepas atau bebas terhadap terdakwa.
Kini, keputusan berada di tangan majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang untuk menentukan apakah keadilan materiil akan ditegakkan atau sekadar terjebak dalam formalitas hukum.


