DASWATI.ID – Dinas Pendidikan Lampung merombak sistem SPMB 2026. Kini, jalur domisili menggabungkan nilai akademik dan jarak agar seleksi lebih adil, objektif, serta berkualitas.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung resmi merombak sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk Tahun Ajaran 2026/2027.
Langkah besar ini bertujuan untuk menciptakan sistem seleksi yang lebih adil, objektif, dan berkualitas bagi seluruh calon siswa.
Pemerintah daerah merancang perubahan ini guna menjawab berbagai polemik yang sering muncul pada sistem penerimaan sebelumnya.
Kombinasi Kompetensi dan Wilayah
Dalam kebijakan terbaru ini, penentuan kelulusan jalur domisili tidak lagi hanya mengandalkan faktor jarak tempat tinggal ke sekolah.
Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Thomas Amirico, menjelaskan bahwa aturan baru ini mengombinasikan kompetensi akademik dengan faktor wilayah.
“SPMB tahun ini kami rancang lebih objektif. Jalur domisili tidak lagi semata-mata berbasis jarak, tetapi juga mempertimbangkan kemampuan akademik siswa,” ujar dia di Bandar Lampung, Senin (13/4/2026).
Perubahan mekanisme ini telah ditetapkan secara resmi melalui Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/148/V.01/HK/2026 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) SPMB 2026/2027.
Pemerintah berkomitmen menjalankan sistem yang transparan, akuntabel, serta tanpa diskriminasi.
“Kami ingin menghilangkan kesan bahwa kedekatan jarak menjadi satu-satunya penentu. Sekarang ada kombinasi antara kompetensi dan faktor wilayah, sehingga hasilnya lebih berkeadilan,” tambah Thomas.
Mekanisme Seleksi Jalur Domisili
Pada skema terbaru, jalur domisili tetap menjadi salah satu pilihan utama dengan kuota minimal 30 persen dari daya tampung sekolah.
Namun, terdapat perbedaan indikator seleksi antara SMA Unggul dan SMA Reguler.

Untuk SMA Unggul, panitia menggunakan Tes Potensi Akademik (TPA) sebagai tolok ukur utama.
Jika pendaftar melebihi kuota, urutan kelulusan ditentukan berdasarkan nilai TPA, jarak tempat tinggal, dan usia. Sementara itu, seleksi pada SMA Reguler dilakukan secara berjenjang.
Penentuan pertama dimulai dari rata-rata nilai rapor, kemudian mempertimbangkan jarak tempat tinggal, dan terakhir berdasarkan usia calon murid.
Perubahan ini memastikan bahwa kualitas pendidikan tetap terjaga di tengah upaya pemerataan akses sekolah.
Empat Jalur Utama dan Kuota
Sesuai dengan petunjuk teknis, SPMB Lampung 2026 membuka empat jalur penerimaan dengan rincian sebagai berikut:
- Jalur Domisili (Minimal 30%): Diperuntukkan bagi warga di wilayah penerimaan dengan mengombinasikan kemampuan akademik dan jarak.
- Jalur Afirmasi (Minimal 30%): Khusus bagi siswa dari keluarga tidak mampu (25%) dan penyandang disabilitas (5%) yang terdaftar dalam program bantuan pemerintah seperti KIP, PKH, atau KKS.
- Jalur Prestasi (Minimal 35%): Jalur dengan kuota terbesar ini menilai capaian akademik melalui rapor dan tes, serta prestasi non-akademik seperti sains, olahraga, seni, hingga hafiz Al-Qur’an.
- Jalur Mutasi (Maksimal 5%): Diperuntukkan bagi siswa yang mengikuti perpindahan tugas orang tua atau anak guru dengan melampirkan surat penugasan resmi.
Jadwal Pelaksanaan dan Transparansi
Seluruh tahapan seleksi akan berlangsung pada bulan Juni 2026.
Pendaftaran SMA Unggul dijadwalkan pada 2–5 Juni dengan pengumuman hasil pada 11 Juni 2026.
Untuk jenjang SMA Reguler dan SMK, pendaftaran dibuka pada 15–19 Juni dan hasilnya diumumkan pada 24 Juni 2026.
Pemerintah menjamin bahwa seluruh proses pendaftaran ini tidak memungut biaya apa pun.
Thomas menekankan komitmennya terhadap transparansi penuh selama proses berlangsung.
“Seluruh proses dilakukan secara terbuka, berbasis sistem, dan dapat dipantau masyarakat. Kami juga pastikan tidak ada pungutan biaya dalam proses pendaftaran,” tegasnya.
Melalui sistem baru ini, Provinsi Lampung berharap dapat meningkatkan mutu pendidikan secara menyeluruh dan adil.





