DASWATI.ID – Terdakwa kasus lahan Kemenag menyebut perkara ini kriminalisasi administrasi dan memohon putusan bebas karena hanya menjalankan tugas jabatan sesuai aturan hukum.
DALAM ARTIKEL:
Sidang lanjutan dugaan korupsi pengalihan lahan Kementerian Agama (Kemenag) di Lampung Selatan kembali digelar dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) di PN Tanjungkarang, Bandar Lampung, Senin (20/4/2026).
Dalam persidangan tersebut, para terdakwa yakni Theresia Dwi Wijayanti (PPAT); Lukman (eks Kepala Kantor BPN Kalianda); Thio Stefanus Sulistio (Pembeli Tanah), mengeklaim bahwa perkara yang menjerat mereka bukanlah tindak pidana, melainkan murni persoalan administratif.
Mereka merasa menjadi korban kriminalisasi atas kebijakan dan tugas jabatan yang mereka jalankan.
Bantahan Unsur Pidana
Terdakwa Lukman menyatakan bahwa seluruh proses penerbitan sertifikat lahan tersebut merupakan pelaksanaan perintah jabatan.
Menurutnya, jaksa penuntut umum (JPU) tidak mampu membuktikan adanya kebenaran materiil terkait pelanggaran Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.
Ia menegaskan bahwa penguasaan fisik dan data yuridis lahan tersebut sebenarnya masih tetap berada di bawah kendali negara.
“Pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan harus mengutamakan kebenaran materiil agar tidak terjadi kesalahan yang berakibat pada kriminalisasi dan memenjarakan orang yang tidak bersalah,” ujar Lukman dalam persidangan yang dipimpin hakim Nugraha Medica Perkasa.
Lukman juga menambahkan bahwa tindakannya menandatangani sertifikat bertujuan untuk menjalankan aturan yang berlaku dan bukan merupakan perbuatan melawan hukum.
Legalitas Putusan Mahkamah Agung

Dalam pembelaannya, Lukman menjelaskan bahwa status kepemilikan lahan oleh terdakwa lain, Thio Stefanus Sulistio, sebenarnya telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).
Ia menilai bahwa putusan lembaga peradilan tertinggi tersebut seharusnya dihormati dan dijalankan oleh semua pihak, termasuk instansi pemerintah.
Pihak terdakwa juga menyoroti ketiadaan kerugian negara yang nyata dalam kasus ini. Berdasarkan keterangan ahli di persidangan, kerugian negara haruslah bersifat nyata dan bukan sekadar potensi.
Lukman membandingkan kasusnya dengan perkara serupa di Riau yang berakhir dengan putusan bebas karena hakim menilai perkara tersebut masuk dalam ranah administrasi, bukan pidana.
Ancaman bagi Profesi PPAT
Sementara itu, terdakwa Theresia yang berprofesi sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) menyatakan bahwa dirinya hanya menjalankan tugas sesuai prosedur.
Ia menegaskan tidak memiliki akses untuk memverifikasi seluruh data pertanahan di instansi pemerintah karena kewenangan tersebut sepenuhnya berada di tangan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Theresia memperingatkan bahwa jika kesalahan administratif dipidana, hal ini akan mengancam kepastian hukum bagi seluruh profesi PPAT di Indonesia.
“Saya tidak mempunyai niat jahil dalam perkara ini. Saya tidak pernah bersekongkol dengan pihak mana pun dan tidak pernah merekayasa dokumen,” tegas Theresia.
Ia juga menjelaskan bahwa uang yang ia terima merupakan honorarium resmi dan biaya administrasi, bukan hasil korupsi.
Kepastian Hukum dan Trauma Terdakwa

Terdakwa Thio Stefanus Sulistio juga menyampaikan pembelaan emosional dengan menyoroti statusnya sebagai pembeli yang beritikad baik.
Ia menekankan bahwa kepemilikan lahan tersebut sebenarnya telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK).
Thio merasa heran mengapa kemenangannya di jalur perdata justru berujung pada tuduhan korupsi.
Dalam pleidoinya, Thio mengungkap adanya intimidasi rasis oleh oknum penyidik selama proses hukum yang membuatnya mengalami gangguan mental post-traumatic stress disorder (PTSD).
Akibat penahanan ini, ia bahkan harus kehilangan momen sakral pernikahan putri pertamanya.
Di akhir pembelaan, Thio menyatakan keikhlasannya untuk menyerahkan sertifikat lahan tersebut kepada negara asalkan ia mendapatkan keadilan dan kebebasan.
“Ambillah tanah itu, rampaslah untuk negara, saya ikhlas, tapi bebaskanlah saya yang mulia,” tutur Thio dengan nada penuh permohonan.
Kini, ketiga terdakwa menaruh harapan terakhir mereka pada objektivitas majelis hakim untuk memutus perkara ini berdasarkan fakta persidangan yang menunjukkan ketiadaan niat jahat dan kerugian negara yang nyata.



