DASWATI.ID – Tim hukum Thio Stefanus dan Lukman mendesak hakim membebaskan kliennya. Mereka menilai sengketa lahan Kemenag ranah administratif dan jaksa mengabaikan fakta persidangan.
DALAM ARTIKEL:
Tim penasihat hukum Thio Stefanus dan Lukman meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari segala tuntutan hukum dalam kasus dugaan korupsi lahan Kementerian Agama (Kemenag).
Kasus ini menyeret Theresia Dwi Wijayanti (PPAT); Lukman (eks Kepala Kantor BPN Kalianda); Thio Stefanus Sulistio (Pembeli Tanah).
Dalam persidangan di PN Tanjungkarang dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi), tim hukum menilai perkara ini merupakan ranah administratif dan perdata, bukan tindak pidana korupsi.
Tuntutan Jaksa Dinilai Mengabaikan Fakta
Indra mewakili tim penasihat hukum Thio Stefanus mengkritik tajam surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ia menilai jaksa hanya menyalin isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tanpa mempertimbangkan fakta-fakta yang muncul selama persidangan berlangsung.
Hal ini menyebabkan banyak kontradiksi antara bukti di persidangan dengan tuntutan yang diajukan.

Indra menegaskan ketidaksinkronan tersebut menunjukkan adanya pengabaian terhadap proses pengujian keterangan saksi dan ahli.
“Tuntutan JPU itu banyak kontradiksi dengan fakta persidangan. Kami memperkirakan bahwa tuntutan kemarin dibuat oleh orang yang tidak mengikuti persidangan,” ujar Indra usai persidangan.
Ranah Administratif dan Yurisprudensi
Senada dengan rekannya, Gindha Ansori Wayka selaku penasihat hukum Lukman, menekankan bahwa kasus ini seharusnya diselesaikan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) atau peradilan perdata.
Gindha merujuk pada yurisprudensi putusan pengadilan di Riau yang membebaskan terdakwa dalam kasus serupa karena dianggap sebagai persoalan administratif pejabat negara.
Ia berpendapat bahwa keabsahan sertifikat merupakan produk tata usaha negara (TUN) yang harus diuji melalui ranah yang tepat.
Menurutnya, unsur melawan hukum dalam perkara ini belum terbukti secara pidana umum sebelum dibawa ke ranah korupsi.
“Ini dianggap administratif yang menjadi kewenangan TUN, bukan kewenangan pidana. Jadi tidak boleh dibawa ke ranah pidana tipikor karena ini adalah produk pejabat tata usaha negara,” tegas Gindha menjelaskan posisi hukum kliennya.
Ketidakpastian Kerugian Negara dan Luas Lahan
Selain masalah kewenangan hukum, tim pembela menyoroti ketidakvalidan data kerugian negara dan luas lahan yang didakwakan.

Ahli dari BPKP sebelumnya tidak bisa memastikan kepastian hukum terkait angka kerugian negara tersebut.
Selain itu, terdapat selisih luas lahan yang signifikan; terdakwa didakwa atas lahan seluas 17.200 meter persegi, padahal ia hanya memiliki 13.800 meter persegi.
Di sisi lain, kepemilikan lahan oleh Thio Stefanus sebenarnya telah diperkuat oleh putusan peradilan perdata yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK).
Sebanyak 12 hakim di berbagai tingkatan telah memeriksa dan mengadili hak kepemilikan tanah tersebut yang memenangkan pihak Thio.
Itikad Baik Pengembalian Sertifikat
Sebagai bentuk ketaatan hukum, Thio Stefanus secara sukarela menyerahkan dua sertifikat hak milik (SHM) kepada negara.
Langkah ini dilakukan untuk menunjukkan itikad baik bahwa terdakwa tidak bermaksud menguasai lahan jika memang tujuannya adalah mengembalikan aset kepada Kemenag.
Penyerahan sertifikat ini diharapkan menjadi pertimbangan utama bagi majelis hakim untuk memutus lepas atau bebas terhadap terdakwa.
Tim kuasa hukum menutup pembelaannya dengan permintaan tegas agar Thio Stefanus segera dilepaskan dari segala jeratan hukum demi keadilan.


