DASWATI.ID – Bawaslu Bandarlampung kembali rekomendasikan PSU (Pemungutan Suara Ulang) di TPS 6 Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, pada Jumat (16/2/2024).
Sehari sebelumnya, Kamis (15/2/2024), Bawaslu Bandarlampung telah merekomendasikan PSU di dua TPS yakni TPS 19 Kelurahan Way Kandis, Kecamatan Tanjungsenang, dan TPS 31 Kelurahan Kedaton, Kecamatan Kedaton.
Baca Juga: Dua TPS di Bandarlampung PSU Serentak 18 Februari 2024
Ketua Bawaslu Bandarlampung Apriliwanda ketika dihubungi pada Jumat (16/2/2024) malam membenarkan hal tersebut.
“Surat rekomendasinya baru masuk hari ini. Kejadiannya sama seperti di TPS 31 Kedaton. Pemilih yang di luar masih diterima,” kata dia.
Bawaslu Bandarlampung merekomendasikan PSU di TPS 6 Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, karena terdapat pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) dan DPTb (Daftar Pemilih Tambahan), serta tidak memenuhi syarat sebagai pemilih DPK (Daftar Pemilih Khusus).
Pemilih tersebut mengikuti pencoblosan pada hari pemungutan suara Rabu (14/2/2024).
Baca Juga: Bawaslu Cermati Penyusunan DPTb dan DPK di Bandarlampung
Apriliwanda menuturkan peristiwa itu baru dilaporkan pada saat penghitungan suara dilangsungkan.
“Mereka masih sibuk mengumpulkan Form Model C1 Hasil karena sebagian tidak dapat C1 juga teman-teman KPPS,” ujar dia.
Bawaslu Bandarlampung kembali rekomendasikan PSU di TPS 6 Kelurahan Rajabasa Jaya kepada KPU Bandarlampung.
Pengawas pemilu ini meminta kepada KPU Bandarlampung segera membuat jadwal PSU.
Kemudian membuat dan mengirimkan surat pemberitahuan PSU kepada pemilih, dan menyiapkan TPS ulang dengan melakukan permintaan saksi-saksi Peserta Pemilu untuk hadir dan menyaksikan PSU di TPS 6.
KPU Bandarlampung juga diminta oleh Bawaslu untuk menyiapkan dan menyediakan Surat Suara PSU serta dukungan perlengkapan PSU lainnya pada TPS 6 Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa.
Baca Juga: Tio Aliansyah: PSU menjaga kemurnian suara pemilih