DASWATI.ID – Bawaslu Bandarlampung masih tertibkan APK atau alat peraga kampanye yang melanggar di sejumlah titik di kota setempat.
Penertiban APK yang melanggar ketentuan ini dilakukan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kota Bandarlampung.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Bandarlampung, Oddy Marsa JP, mengatakan hingga saat ini jumlah APK yang telah dicopot mencapai 3.897 APK.
“Jumlah total APK yang ditertibkan sebanyak 3.897,” ujar dia saat dihubungi pada Minggu (7/1/2024) sore.
Baca Juga: Bawaslu Bandarlampung Copot Ribuan APK Langgar Aturan
Bawaslu Bandarlampung masih tertibkan APK yang melanggar Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 dan Perda Kota Bandarlampung Nomor 1 Tahun 2018.
Penertiban APK yang merusak estetika kota berlangsung di sembilan kecamatan di Bandarlampung.
Kecamatan Kedaton (333); Tanjungkarang Barat (83); Bumi Waras (586); Kemiling (522); Rajabasa (345); Way Halim (333); Kedamaian (169); Tanjungsenang (680); dan Langkapura (846).
Oddy menuturkan penertiban alat peraga peserta pemilu yang melanggar ini sebenarnya sudah dilakukan sebelum tahapan kampanye Pemilu 2024 dimulai pada 28 November 2023 lalu, yakni di masa sosialisasi.
“Dimulai sudah dari sebelum masa kampanye terkait APS, surat pencegahan sudah beberapa kali, bahkan sebelum dimulai masa kampanye,” kata Oddy.
Diketahui, pada masa sosialisasi, partai politik peserta Pemilu 2024 diperbolehkan untuk memasang alat peraga sosialisasi (APS) dengan syarat, tidak ada unsur ajakan mencoblos atau memilih kepada masyarakat.
Di masa sosialisasi, penertiban APS dilakukan oleh Satpol PP Pemkot Bandarlampung didampingi Bawaslu.
Baca Juga: Pemkot Bandarlampung Copot APS Pemilu 2024
Oddy menyampaikan Bawaslu Bandarlampung akan terus melakukan penertiban APK yang terpasang melanggar hingga tahapan Masa Tenang Pemilu 2024 pada 11-13 Februari 2024.
Dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum disebutkan Masa Tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu.
Masa Tenang berlangsung selama tiga hari, 11-13 Februari 2024, sebelum hari pemungutan suara pada Rabu, 14 Februari 2024.
Pada Masa Tenang, peserta pemilu dilarang melaksanakan kampanye pemilu dalam bentuk apapun.
Selama Masa Tenang, media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.
Baca Juga: Aksi Tree Spiking Peserta Pemilu Rusak Lingkungan