DASWATI.ID – Bawaslu Lampung berupaya jaga netralitas kepala desa di 15 kabupaten/kota se-Provinsi Lampung.
Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Lampung Gistiawan mengatakan kepala desa sangat berpotensi membuat putusan dan keputusan yang mendukung atau tidak mendukung salah satu calon dalam pemilihan karena memiliki kedekatan yang erat dengan pemilih.
“Sehingga kepala desa akan lebih mudah memobilisasi warga untuk calon tertentu,” ujar Gistiawan dalam keterangannya, Kamis (26/9/2024).
Baca Juga: Enam Jenis Pelanggaran Kampanye yang Paling Sering Terjadi
Di samping itu, lanjut dia, kepala desa juga dapat menyalahgunakan kewenangan penentuan penerima program sosial untuk menyandera warganya agar memilih calon tertentu.
Seperti Program Keluarga Harapan, Kartu Indonesia Sejahtera, dan Dana Desa.
“Oleh karena itu, kami mengingatkan netralitas kepala desa dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 di Provinsi Lampung,” kata Gistiawan.
Ia menjelaskan netralitas kepala desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 (UU Pilkada) pada Pasal 70 dan Pasal 71.
Pasal 70 ayat (1) huruf c menyebutkan bahwa:
Dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan.
Pasal 71 ayat (1) menyebutkan bahwa:
Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
“Terdapat sanksi administratif berupa teguran lisan atau tertulis, pemberhentian sementara, serta sanksi pidana denda dan penjara bagi kepala desa yang melanggar netralitas,” kata Gistiawan.
Sanksi pidana ini diatur dalam Pasal 188 yang menyebutkan bahwa:
Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).
Bawaslu Lampung berupaya jaga netralitas kepala desa di Pilkada Serentak 2024 dengan melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap kepala desa yang melanggar netralitas.
Gistiawan menyebutkan penegakan hukum pidana pemilihan ini dilakukan Bawaslu bersama Kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
“Ada beberapa langkah proses penegakan hukum terhadap kepala desa yang melanggar netralitas dalam pilkada,” ujar dia.
1. Pengawasan Bawaslu
Bawaslu menerima laporan dugaan pelanggaran netralitas dan melakukan kajian untuk memastikan kebenaran laporan.
2. Pemeriksaan dan Rapat Sentra Gakkumdu
Jika terbukti melanggar, kata Gistiawan, kasus tersebut dibahas dalam Sentra Gakkumdu yang melibatkan Kejaksaan dan Kepolisian untuk menentukan sanksi.
3. Penerapan Sanksi
“Penerapan sanksi administratif dan sanksi pidana sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa,” pungkas Gistiawan.
Baca Juga: Peserta Kampanye Dilarang Terima Uang Tunai