Budi Leksono, Jembatan Suap Proyek Gerbang Rumah Jabatan Bupati Lamtim

oleh
Budi Leksono, Jembatan Suap Proyek Gerbang Rumah Jabatan Bupati Lamtim
Budi Leksono mengenakan rompi pink saat digiring ke mobil tahanan Kejati Lampung, Bandar Lampung, Selasa (9/12/2025) malam. Foto: Josua Napitupulu

DASWATI.ID —Tim Penyidik pada Asisten Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung menyampaikan perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Pembangunan/Penataan Kawasan Gerbang Rumah Jabatan Bupati Lampung Timur Tahun Anggaran (TA) 2022.

Proyek tersebut memiliki Nilai Kontrak sebesar Rp6.886.970.921.

Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengumumkan status penahanan dan penetapan tersangka terhadap Budi Leksono (BL), pada Selasa (9/12/2025) malam.

BL merupakan orang kepercayaan Bupati Lampung Timur 2021-2024, M. Dawam Rahardjo (MDR), yang telah berstatus Terdakwa.

“Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, saudara BL telah dipanggil sebagai saksi sebanyak 3 kali secara patut, namun tidak pernah hadir tanpa alasan yang sah,” kata Armen di Bandar Lampung. 

Berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Tim Penyidik bekerjasama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Lampung melakukan pencarian dan penangkapan terhadap BL.

“Penangkapan berhasil dilakukan pada tanggal 19 November 2025,” tambah Armen. 

Setelah pemeriksaan sebagai saksi, penyidik menemukan dua alat bukti tentang terjadinya Tindak Pidana Korupsi yang melibatkan BL dalam perkara tersebut.

Akibatnya, pada 20 November 2025, status BL ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor:TAP-22/L.8/Fd.2/11/2025.

Modus Operandi dan Kerugian Negara

Aksi yang dilakukan oleh Tersangka BL dan tersangka lainnya telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp3.803.937.439.

“Adapun modus operandi yang dilakukan adalah Tersangka BL diperintahkan oleh Terdakwa MDR untuk menerima uang dari salah satu perusahaan,” ungkap Armen. 

Penerimaan uang tersebut bertujuan agar perusahaan tersebut dapat mengerjakan pekerjaan Pembangunan/Penataan Kawasan Gerbang Rumah Jabatan Bupati Lampung Timur TA 2022.

“Tindakan ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya terkait Pengadaan Barang dan Jasa,” tegas dia.

Penahanan dan Pasal Sangkaan

Demi kepentingan penyidikan, Tersangka BL kini dilakukan penahanan di Rutan Polresta Bandar Lampung.

“Penahanan berlangsung selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 20 November 2025 hingga 9 Desember 2025, dan saat ini penahanan telah diperpanjang untuk 40 hari ke depan,” jelas Armen. 

Tersangka BL disangkakan melanggar pasal:

  • Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
  • Subsider: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Hingga saat ini, Tim Penyidik masih terus melakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi dan pihak-pihak yang terkait guna memastikan ada atau tidaknya pihak lain yang turut terlibat didalam perkara korupsi ini,” tutup Armen. 

Baca Juga: Kejati Tangkap Tersangka Korupsi Tanah Lampung Rp54,4 Miliar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *