Hukum dan Kriminal » Kejati Tangkap Tersangka Korupsi Tanah Lampung Rp54,4 Miliar

Kejati Tangkap Tersangka Korupsi Tanah Lampung Rp54,4 Miliar

oleh
Kejati Tangkap Tersangka Korupsi Tanah Lampung Rp54,4 Miliar
Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya, menyampaikan penangkapan tersangka Affandy Masyah Natanarada Ningrat (belakang kanan) pada Selasa (9/12/2025) malam, Bandar Lampung. Foto: Josua Napitupulu

DASWATI.IDKejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung berhasil menangkap seorang tersangka berinisial AF, yang juga dikenal sebagai Affandy Masyah Natanarada Ningrat, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan hak atas tanah di Kabupaten Lampung Selatan. Perkara ini menimbulkan kerugian negara mencapai Rp54.445.547.000.

Baca Juga: Kejati Bongkar Praktik Mafia Tanah di Lampung

Perkembangan penanganan perkara ini disampaikan oleh Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya, pada Selasa (9/12/2025) malam di Bandar Lampung.

Kasus dugaan korupsi ini berfokus pada penerbitan Hak Atas Tanah di atas Sertifikat Hak Pakai No. 12/NT/1982 yang berlokasi di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung.

Baca Juga: Puji Raharjo Akui Aset Kemenag Dikuasai Mafia Tanah

Detail Penangkapan dan Penahanan

“Tersangka AF, yang bertindak sebagai Kuasa Penjual, telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 25 Juni 2025, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor: TAP-09/L.8/Fd.2/06/2025,” ujar Armen. 

AF diduga telah memalsukan dokumen-dokumen yang digunakan untuk penerbitan sertifikat hak milik atas nama Terdakwa TSS di Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan.

“Meskipun telah dipanggil sebagai tersangka secara patut sebanyak dua kali, AF tidak pernah hadir tanpa alasan yang sah,” tutur Armen.

Menanggapi ketidakhadiran tersebut, lanjut dia, Tim Penyidik Kejati Lampung bekerja sama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Lampung melakukan pencarian dan penangkapan.

“Berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung tanggal 21 Agustus 2025, Tersangka AF berhasil ditangkap di Wilayah Jakarta pada tanggal 29 November 2025,” jelas Armen. 

“Setelah penangkapan, AF dibawa ke Kejaksaan Tinggi Lampung untuk pemeriksaan sebagai tersangka,” tambah dia. 

Saat ini, Tersangka AF telah dilakukan penahanan di Rutan Polresta Bandar Lampung selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 29 November 2025 hingga 18 Desember 2025.

Kerugian Negara dan Pasal yang Disangkakan

“Kerugian negara dalam kasus ini, yang mencapai lebih dari Rp54,4 miliar, dihitung berdasarkan penghitungan kerugian negara dari Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Lampung,” ungkap Armen. 

Atas perbuatannya, tersangka AF disangkakan melanggar:

  • Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
  • Subsider: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Hingga saat ini, Tim Penyidik Kejati Lampung masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pihak-pihak terkait guna memastikan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini,” pungkas Armen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *