Fery Triatmojo Terbukti Melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu

oleh
Fery Triatmojo Harap Putusan DKPP Pulihkan Kepercayaan Publik terhadap KPU
Anggota KPU Kota Bandarlampung Fery Triatmojo usai Sidang Pemeriksaan DKPP RI di KPU Provinsi Lampung, Bandarlampung, Kamis (11/7/2024). Foto: Josua Napitupulu

DASWATI.ID – Anggota KPU Kota Bandarlampung Fery Triatmojo terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, dan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tetap oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Ketua DKPP RI Heddy Lugito mengatakan keputusan itu berdasarkan rapat pleno tujuh anggota DKPP pada Senin (20/7/2024) dan dibacakan dalam Sidang Kode Etik pada Senin (2/9/2024) siang.

Sidang Pembacaan Putusan Perkara 83-PKE-DKPP/V/2024 disiarkan secara langsung melalui media sosial Facebook DKPP RI.

Perkara ini diadukan oleh Iskardo P. Panggar, Suheri, Imam Bukhori, Tamri, Ahmad Qohar, Gistiawan, dan Hamid Badrul, yang masing-masing adalah Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Lampung.

Bawaslu Lampung mengadukan Fery Triatmojo, Anggota KPU Kota Bandarlampung, sebagai Teradu.

Fery didalilkan menjanjikan kepada salah satu peserta Pemilu 2024, M. Erwin Nasution yang merupakan Calon Anggota DPRD Kota Bandarlampung, bahwa ia bisa menjadi anggota legislatif dengan memberikan sejumlah uang.

Baca Juga: Anggota KPU Bandarlampung Diduga Terima Uang dari Caleg

Dalam Sidang Pembacaan Putusan, anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyampaikan jawaban Teradu bahwa tidak ada pertanyaan-pertanyaan yang mengarah pada nominal uang setelah koordinasi dengan PPK dan Panwaslu Kecamatan seperti tercermin dalam alat bukti rekaman suara berdurasi 24 menit 35 detik.

“Akan tetapi, Teradu sama sekali tidak menyangkal terkait komitmen dengan Erwin Nasution. Teradu menjelaskan yang dimaksud komitmen adalah sebatas menjaga suara calon dan peserta pemilu,” ujar Dewa.

DKPP meyakini tindakan Fery Triatmojo yang menjalin komunikasi dan komitmen dengan Erwin Nasution sebagai peserta pemilu tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika.

Dewa mengatakan keyakinan itu diperkuat hasil pemeriksaan internal KPU dan Bawaslu Kota Bandarlampung yang memberikan sanksi pemberhentian pada Ketua PPK dan Ketua Panwaslu Kecamatan.

Anggota KPU Bandarlampung Diduga Terima Uang dari Caleg
Calon DPRD Kota Bandarlampung dari PDI Perjuangan M Erwin Nasution (kanan) didampingi LO (Liaison Officer) atau Penghubung Abdillah Rizaki (kiri) dan Erian (tengah), di Saburai Durian & Resto, Enggal, Senin (26/2/2024). Foto: Josua Napitupulu

Berdasarkan hasil pemeriksaan internal KPU Kota Bandarlampung, Ketua PPK Kedaton Heri Hilman terbukti menerima uang dari M. Erwin Nasution melalui Ketua Panwaslu Kecamatan Tanjungkarang Barat Mahmud.

“Ketua PPK Kedaton Heri Hilman dijatuhi sanksi pemberian tetap sebagaimana dituangkan dalam Keputusan KPU Kota Bandarlampung Nomor 770 Tahun 2024 tertanggal 28 Maret 2024,” ujar Dewa.

Baca Juga: Ketua PPK Kedaton Diberhentikan Tetap Tersangkut Kasus Etik Fery Triatmojo

Sedangkan berdasarkan hasil pemeriksaan internal Bawaslu Kota Bandarlampung terdapat tiga anggota Panwaslu Kecamatan yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

Ketiganya yakni Ketua Panwaslu Kecamatan Way Halim Septoni Permadi, Ketua Panwaslu Kecamatan Kedaton Erwin Aruan, Ketua Panwaslu Kecamatan Tanjungkarang Barat Mahmud.

“Septoni Permadi dan Erwin Aruan dijatuhi sanksi pemberhentian tetap, sedangkan Mahmud dijatuhi sanksi peringatan dan pemberhentian dari jabatan Ketua Panwaslu Kecamatan Tanjungkarang Barat,” kata Dewa.

Baca Juga: Kasus Etik Fery Triatmojo, Dua Anggota Panwascam Diberhentikan Tetap

“Hasil pemeriksaan internal KPU dan Bawaslu Kota Bandarlampung semakin menambah keyakinan DKPP bahwa dalil pengaduan a quo memang terdapat kesesuaian dengan fakta persidangan,” lanjut dia.

Terlebih perkara Fery Triatmojo telah mendapatkan sorotan masyarakat Kota Bandarlampung melalui publikasi di media sosial dan media elektronik.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, kata Dewa, DKPP berpendapat Fery Triatmojo terbukti tidak dapat menjaga integritas pribadi, kemandirian, tertib sosial, dan kehormatan penyelenggara pemilu.

“Teradu terbukti telah merusak citra dan muruah lembaga KPU Kota Bandarlampung serta menimbulkan kecurigaan terhadap kredibilitas hasil Pemilu tahun 2024,” ujar Dewa.

Baca Juga: Fery Triatmojo Harap Putusan DKPP Pulihkan Kepercayaan Publik terhadap KPU

Ia menyampaikan kemandirian merupakan mahkota penyelenggara pemilu yang berintegritas. Hal ini terwujud dalam sikap dan tindakan penyelenggara pemilu dalam melaksanakan prinsip mandiri yakni menghindari pertemuan yang dapat menimbulkan kesan publik adanya pemihakan dengan peserta pemilu tertentu.

“Berdasarkan seluruh fakta dan pertimbangan tersebut, DKPP menilai dalil aduan para Pengadu terbukti, dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP,” kata dia.

Laskar Lampung Buka Pelaporan Baru di Bawaslu Soal Fery Triatmojo
Laskar Lampung Kota Bandarlampung melaporkan komisioner KPU Kota Bandarlampung Fery Triatmojo atas dugaan pelanggaran KEPP di Bawaslu Provinsi Lampung, Rabu (28/2/2024). Foto: Josua Napitupulu

Berdasarkan atas uraian fakta yang lengkap dalam persidangan, lanjut Dewa, setelah memeriksa keterangan para Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Saksi, memeriksa keterangan Pihak Terkait dengan segala bukti dokumen Saksi dan Pihak Terkait, DKPP berkesimpulan Fery Triatmojo terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

“Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat 2 huruf (b) dan huruf (c), Pasal 6 ayat 3 huruf (c) dan huruf (e), Pasal 8, Pasal 10, Pasal 12, dan Pasal 14 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu,” ujar Dewa.

Ketua DKPP RI Heddy Lugito yang memimpin Sidang Pembacaan Putusan menyampaikan berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut, DKPP memutuskan:

1. Mengabulkan pengaduan para Pengadu untuk seluruhnya;

2. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu Fery Triatmojo selaku anggota KPU Kota Bandarlampung terhitung sejak putusan ini dibacakan;

3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan;

4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.

“Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh tujuh anggota DKPP yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, M. Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat, dan Totok Hariyono masing-masing sebagai anggota pada Senin (20/7/2024) dan dibacakan dalam Sidang Kode Etik terbuka untuk umum hari ini, Senin (2/9/2024),” kata Lugito.

Sebelumnya, Fery Triatmojo telah jalani sidang pemeriksaan DKPP di Aula KPU Provinsi Lampung, Kota Bandarlampung, pada Kamis (11/7/2024) lalu.

Baca Juga: Fery Triatmojo Jalani Sidang Pemeriksaan DKPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *