DASWATI.ID – Kantor Hukum WFS & Rekan tindaklanjuti aduan karyawan PT Trijaya Tirta Dharma terkait BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Arif Hidayatullah, sebagai Advokat di Kantor Hukum WFS & Rekan, menyatakan bahwa mereka segera mengambil tindakan setelah menerima pengaduan dari karyawan.
Ia menuturkan sebanyak 86 karyawan PT Trijaya Tirta Dharma yang memproduksi air minum kemasan Great mendatangi Kantor Hukum WFS & Rekan pada Senin (30/12/2024) lalu.
“Mereka datang untuk mengadukan terkait hak-haknya yang tidak diberikan oleh perusahaan, dan kami kemudian berkoordinasi dengan Komisi IV DPRD Kota Bandarlampung,” kata Arif Hidayatullah dalam keterangannya, Jumat (3/1/2025).
Arif menjelaskan bahwa mereka segera bertemu dengan pimpinan Komisi IV DPRD Kota di ruang Fraksi Gerindra.
“Alhamdulillah respon ketua sangat baik. Kamis (2/1/2025) kemarin kami bertemu di ruangan fraksi Partai Gerindra dan akan memanggil pihak-pihak terkait agar masalah ini cepat mendapatkan solusi,” ujar dia.
Ia mengungkapkan bahwa Komisi IV akan memanggil Dinas Tenaga Kerja Kota Bandarlampung sebagai salah satu pihak yang terlibat.
“Agenda pertemuannya itu Senin (06/01/25) besok dengan pihak dari Dinas Tenaga Kerja, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan PT Trijaya Tirta Dharma,” kata Arif.
Rapat tersebut akan membahas isu terkait fasilitas kesehatan yang dimiliki oleh karyawan yang tidak aktif.
“Informasi dari karyawan bahwa BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan tidak aktif, padahal setiap bulan sudah ada pemotongan dari upah, jadi penting untuk mendapat konfirmasi dari pihak terkait,” jelas Arif.
Kantor Hukum WFS & Rekan tindaklanjuti aduan karyawan PT Trijaya Tirta Dharma.
Arif menegaskan bahwa ada potensi denda dan pidana dalam peristiwa tersebut jika terbukti benar.
“Jika informasi ini benar maka ada undang-undang yang dilanggar oleh perusahaan seperti keterlambatan upah, kekurangan upah dan Iuran BPJS yang tidak dibayarkan,” ujar dia.
Arif ini kemudian menjelaskan secara rinci potensi pelanggaran yang dilakukan oleh PT Trijaya Tirta Dharma.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, diatur dengan jelas mengenai denda bagi pengusaha yang terlambat membayar upah.
“Begitu juga dengan sanksi pidana jika pengusaha tidak menyetorkan iuran BPJS,” pungkas Arif.
Baca Juga: Refleksi Akhir Tahun, Kantor Hukum WFS Buktikan Keadilan untuk Semua