KPU Lampung Siapkan TPS Lokasi Khusus untuk Pilkada 2024

oleh
Lapas Rajabasa Kekurangan Surat Suara Pemilu 2024
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Lampung Sorta Delima Lumbantobin (tiga dari kanan) didampingi Kepala Lapas Kelas I Bandarlampung Saiful Sahri (tiga dari kiri) memantau jalannya proses pemungutan suara Pemilu 2024 di TPS 903 Lapas Rajabasa, Kota Bandarlampung, Rabu (14/2/2024). Foto: Josua Napitupulu

DASWATI.ID – KPU Lampung siapkan TPS Lokasi Khusus untuk Pilkada Serentak 27 November 2024 mendatang.

Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Lampung Agus Riyanto mengatakan pihaknya mengadopsi TPS Lokasi Khusus pada Pemilu 2024 lalu untuk pilkada.

“Tapi secara jumlah, TPS Lokasi Khusus di pilkada pasti turun dibandingkan pada pemilu. Kemarin di pemilu ada 38 TPS Lokasi Khusus dengan komposisi pemilih maksimal 300 orang,” kata dia saat dihubungi dari Bandarlampung, Selasa (9/7/2024).

“Sekarang di pilkada maksimal pemilih 600 orang. Jadi jumlah TPS Lokasi Khusus itu pasti berkurang,” lanjut Agus.

Tidak hanya jumlah TPS Lokasi Khusus, jumlah pemilih juga dipastikan berkurang.

“Pasti berkurang karena pemilu hajat nasional, sedangkan pilkada hajat lokal. Tapi, kami belum punya angka pastinya berapa jumlah TPS Lokasi Khusus dan pemilihnya. Nanti, setelah penetapan DPS (Daftar Pemilih Sementara),” ujar Agus.

KPU Lampung siapkan TPS Lokasi Khusus untuk Pilkada 2024 guna mengakomodir pemilih yang tidak bisa menggunakan hak suaranya sesuai alamat yang tertera di KTP.

Beberapa TPS Lokasi Khusus itu, misalnya, di lembaga pemasyarakatan (lapas), rumah tahanan (rutan), dan perguruan tinggi.

“Lapas, rutan, atau perguruan tinggi mengajukan TPS Lokasi Khusus ke KPU dengan menyerahkan elemen data kependudukan pemilih yang lengkap sesuai form yang kami sampaikan,” jelas Agus.

Baca Juga: Lapas Rajabasa Mulai Mendata Warga Binaan untuk TPS Lokasi Khusus

Agus menyampaikan pemilih di TPS Lokasi Khusus tidak dilakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) oleh petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) atau Pantarlih.

“KPU Kabupaten/Kota melakukan koordinasi dan komunikasi dengan pihak lapas, rutan, perguruan tinggi, untuk menetapkan pemilih sesuai daerah pemilihan untuk gubernur, bupati, dan wali kota,” pungkas dia.

Sebelumnya, pada Pemilu 2024 lalu terdapat 38 TPS Lokasi Khusus dengan jumlah pemilih sebanyak 8.246 jiwa tersebar di 11 kabupaten/kota.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *