DASWATI.ID – LBH Bandarlampung meminta hasil sidang kode etik Polda Lampung segera diumumkan kepada publik.
Kepala Divisi Advokasi LBH Bandarlampung Prabowo Pamungkas menuturkan Polda Lampung telah melaksanakan sidang etik terkait dugaan extrajudicial killing di Lampung Timur pada Selasa (24/12/2024) lalu.
“Pada 24 Desember 2024 lalu, LBH Bandarlampung telah mendampingi keluarga korban untuk diperiksa dalam sidang tersebut di Polda Lampung,” kata Prabowo dalam keterangannya, Kamis (2/1/2025) sore.
Hingga saat ini, lanjut dia, keluarga korban masih belum menerima informasi yang jelas mengenai keputusan terkait lima anggota Polda Lampung yang diduga terlibat dalam pembunuhan di luar hukum terhadap almarhum Romadon.
Diketahui Romadon adalah warga Desa Batu Badak, Kecamatan Marga Sekampung, Lampung Timur.
Romadon tewas ditembak setelah dituduh terlibat dalam tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) pada Kamis (28/3/2024) lalu.
Baca Juga: LBH Duga Satu Warga Desa Batu Badak Jadi Korban Extrajudicial Killing
Prabowo Pamungkas menyampaikan Propam Polda Lampung memberitahukan kepada keluarga korban bahwa telah dilakukan sidang etik dan sanksi telah dijatuhkan kepada para pelanggar.
Pemberitahuan itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan Propam (SP2HP) Nomor: B/08/XII/Huk.12.10/2024.
“SP2HP itu diterima oleh keluarga almarhum Romadon pada 27 Desember 2024,” ujar Prabowo.
Namun, dalam SP2HP Nomor: B/08/XII/Huk.12.10/2024 itu, Polda Lampung tidak menyampaikan terkait bentuk sanksi yang diberikan kepada para pelanggar.
“Kami sudah mencoba mengkonfirmasi, sangat disayangkan tidak ada jawaban yang jelas terhadap sanksi-sanksi yang diberikan kepada pelanggar,” kata Prabowo.
Oleh karena itu, LBH Bandarlampung mendesak hasil sidang kode etik Polda Lampung disampaikan kepada publik.
“Penyelesaian perkara ini harus transparan dan akuntabel. Jangan sampai Polda Lampung dianggap melindungi para pelanggar yang telah dinyatakan bersalah secara internal,” harap Prabowo.
Menurut dia, hasil sidang kode etik perlu disampaikan kepada publik untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
“Terlebih lagi, hal ini berkaitan dengan hak hidup seseorang, yang tidak hanya mencakup hak hidup korban secara individu, tetapi juga hak hidup kedua anak korban yang telah kehilangan sosok orangtua mereka,” pungkas Prabowo.
Baca Juga: LBH Desak Kompolnas Usut Tuntas Penembakan Romadon